Surat Jamintel Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.
Padahal, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin.
"Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejagung, status klien kami adalah saksi," ujar Primaditya Wirasandi selaku kuasa hukum Lies Lilia Jamin, melalui siaran persnya, Jumat (4/9/2015).
Dia juga mempertanyakan surat cekal yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu. "Kami tidak tahu dasarnya, apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," tukasnya.
Maka itu, pihaknya meminta Dirjen Imigrasi untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena klien kami adalah saksi bukan tersangka," tukasnya.
Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
Padahal, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin.
"Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejagung, status klien kami adalah saksi," ujar Primaditya Wirasandi selaku kuasa hukum Lies Lilia Jamin, melalui siaran persnya, Jumat (4/9/2015).
Dia juga mempertanyakan surat cekal yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu. "Kami tidak tahu dasarnya, apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," tukasnya.
Maka itu, pihaknya meminta Dirjen Imigrasi untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena klien kami adalah saksi bukan tersangka," tukasnya.
Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)