Surat Jamintel Dipertanyakan

Jum'at, 04 September 2015 - 15:31 WIB
Surat Jamintel Dipertanyakan
Surat Jamintel Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.

Padahal, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin.

"Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejagung, status klien kami adalah saksi," ujar Primaditya Wirasandi selaku kuasa hukum Lies Lilia Jamin, melalui siaran persnya, Jumat (4/9/2015).

Dia juga mempertanyakan surat cekal yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu. "Kami tidak tahu dasarnya, apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," tukasnya.

Maka itu, pihaknya meminta Dirjen Imigrasi untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena klien kami adalah saksi bukan tersangka," tukasnya.

Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)
Berita Terkait
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Sejumlah Capaian Kejagung...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Evaluasi Kinerja Kejaksaan...
Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan Rencana Kerja 2021
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved