RUU KUHP Dinilai Timbulkan Kekacauan Hukum

Rabu, 02 September 2015 - 09:29 WIB
RUU KUHP Dinilai Timbulkan Kekacauan Hukum
RUU KUHP Dinilai Timbulkan Kekacauan Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menilai Rancangan Undang- Undang (RUU) Kitab Undang- UndangHukumPidana(KUHP) yang disodorkan pemerintah dinilai dapat menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia.

Pandangan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan tiga pakar hukum pidana, yakni Andi Hamzah, Yenti Ganarsih, dan Ronny Nitikasbara di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, kemarin. RDPU ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS M Nasir Djamil menilai, rancangan hukum pidana Indonesia yang disodorkan pemerintah dan sedang dibahas DPR masih tetap terasa dan kental dengan nuansa kolonial (Belanda). Indikasi ini terlihat dari model pembukuannya. Pemerintah membaginya menjadi dua model, yakni RUU KUHP dan RUU Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Khusus untuk RUU KUHP, tidak memberikan solusi dari penerapan dan penegakan hukum di Indonesia. ”RUU KUHP ini membuat kekacauan hukum dalam penegakan hukum kita bila melihat dengan UU lainnya. UU terkait tindak pidana terorisme, UU Narkotika, dan UU Tipikor misalnya, hanya diambil sebagian. Seolah-olah RUU ini menafikan UU lain itu,” kata Nasir.

Seharusnya RUU KUHP memfasilitasi secara utuh unsur-unsur yang termuat dalam UU lainnya. Pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik. Dia mempertanyakan apakah perlu ada hukum acara tersendiri terkait tindak pidana korupsi (tipikor). ”Karena pandangan saya secara pribadi itu akan memengaruhi penyusunan KUHP,” kata Erma.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Zacky Siradj menilai, yang harus diperjelas dari penyusunan RUU KUHP adalah berkaitan dengan dasar filosofinya. Menurut dia, dasar filosofi yang melandasi konsiderans dalam penggunaan hukum pidana sangat penting sebelum nantinya digunakan penegak hukum.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3737 seconds (0.1#10.140)