Suryadharma Didakwa Rugikan Rp27 M
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Kerugian ini dari dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Suryadharma Ali.
Dua tindak pidana korupsi itu adalah kasus tindak pidana korupsi panitia penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) tahun 2010 - 2013 yang dikelola oleh Kementerian Agama dan dana operasional menteri (DOM) anggaran 2010-2014.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Menurut JPU, tindakan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
”Perbuatan telah memperkaya diri sendiri dan korporasi atas jabatannya sebagai menteri agama,” ungkap JPU KPK Supardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswijon. JPU menyebutkan beberapa kejahatan melawan hukum yang dilakukan Suryadharma Ali.
Untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat petugas pendamping amirul hajj yang tidak sesuai ketentuan, mengarahkan tim penyewaan perumahan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Suryadharma Ali juga mengangkat 180 orang PPIH dan tujuh orang pendamping amirul hajj yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan. Mereka mendampingi 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi. Bentuk kejahatan lainnya adalah menguntungkan korporasi penyedia perumahan di Arab Saudi yaitu 12 (dua belas) majmuah dan lima hotel transito, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dakwaan tersebut juga menyebutkan Suryadharma Ali memberangkatkan orang terdekatnya pergi haji dengan modus menunjuk sebagai petugas PPIH tanpa mengikuti proses seleksi. Mereka itu di antaranya istri Suryadharma Ali, ajudan, sopir, dan staf pribadi. Selain itu juga mengakomodasi permintaan panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR untuk memberangkatkan beberapa orang yang direkomendasikan oleh anggota panja Komisi VIII tersebut.
Untuk penyelewengan DOM, Suryadharma Ali didakwa memanfaatkan DOM untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai menteri agama. DOM disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi, keluarga, termasuk kerabatnya. ”Pengeluaran DOM sejumlah Rp1.821.698.840 untuk kepentingan terdakwa tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM,” tandas Supardi.
Suryadharma Ali mengaku memahami isi dakwaan jaksa secara bahasa, namun tidak mengerti secara substansi atas dakwaan tersebut. Dia menuding, jaksa tidak seksama dalam menetapkan tersangka atas kasus yang dialaminya. ”Kenapa harus saya yang ditetapkan sebagai tersangka? Padahal orang lain yang ikut terlibat,” tandasnya.
Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, menurut Suryadharma, bermuatan politis. Sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, telah pernah mendapatkan informasi dari Suharso Monoarfa bahwa akan ada pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang bakal ditetapkan tersangka.
Info itu menyebutkan bahwa selain Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP saat itu dijabat Romahurmuziy tengah dibidik sebagai tersangka oleh KPK. ”Dari mana informasi itu didapatkan oleh Suharso yang ketika itu menjabat sebagai wakil ketua umum DPP PPP?” tanyanya.
Ilham safutra
Dua tindak pidana korupsi itu adalah kasus tindak pidana korupsi panitia penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) tahun 2010 - 2013 yang dikelola oleh Kementerian Agama dan dana operasional menteri (DOM) anggaran 2010-2014.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Menurut JPU, tindakan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
”Perbuatan telah memperkaya diri sendiri dan korporasi atas jabatannya sebagai menteri agama,” ungkap JPU KPK Supardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswijon. JPU menyebutkan beberapa kejahatan melawan hukum yang dilakukan Suryadharma Ali.
Untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat petugas pendamping amirul hajj yang tidak sesuai ketentuan, mengarahkan tim penyewaan perumahan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Suryadharma Ali juga mengangkat 180 orang PPIH dan tujuh orang pendamping amirul hajj yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan. Mereka mendampingi 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi. Bentuk kejahatan lainnya adalah menguntungkan korporasi penyedia perumahan di Arab Saudi yaitu 12 (dua belas) majmuah dan lima hotel transito, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dakwaan tersebut juga menyebutkan Suryadharma Ali memberangkatkan orang terdekatnya pergi haji dengan modus menunjuk sebagai petugas PPIH tanpa mengikuti proses seleksi. Mereka itu di antaranya istri Suryadharma Ali, ajudan, sopir, dan staf pribadi. Selain itu juga mengakomodasi permintaan panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR untuk memberangkatkan beberapa orang yang direkomendasikan oleh anggota panja Komisi VIII tersebut.
Untuk penyelewengan DOM, Suryadharma Ali didakwa memanfaatkan DOM untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai menteri agama. DOM disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi, keluarga, termasuk kerabatnya. ”Pengeluaran DOM sejumlah Rp1.821.698.840 untuk kepentingan terdakwa tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM,” tandas Supardi.
Suryadharma Ali mengaku memahami isi dakwaan jaksa secara bahasa, namun tidak mengerti secara substansi atas dakwaan tersebut. Dia menuding, jaksa tidak seksama dalam menetapkan tersangka atas kasus yang dialaminya. ”Kenapa harus saya yang ditetapkan sebagai tersangka? Padahal orang lain yang ikut terlibat,” tandasnya.
Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, menurut Suryadharma, bermuatan politis. Sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, telah pernah mendapatkan informasi dari Suharso Monoarfa bahwa akan ada pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang bakal ditetapkan tersangka.
Info itu menyebutkan bahwa selain Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP saat itu dijabat Romahurmuziy tengah dibidik sebagai tersangka oleh KPK. ”Dari mana informasi itu didapatkan oleh Suharso yang ketika itu menjabat sebagai wakil ketua umum DPP PPP?” tanyanya.
Ilham safutra
(ars)