Bahas Revisi KUHP, DPR ke Inggris dan Belanda

Senin, 31 Agustus 2015 - 20:32 WIB
Bahas Revisi KUHP, DPR...
Bahas Revisi KUHP, DPR ke Inggris dan Belanda
A A A
JAKARTA - Pemimpin dan anggota Komisi III DPR belum lama ini bepergian ke luar negeri untuk membahas Rancangan Undang undang Kitab Undang-undang Hukup Pidana (RUU KUHP).

Sebanyak sembilan orang anggota Komisi III yang termasuk dalam Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP belum lama ini berkunjung ke Inggris. Kunjungan kerja (kunker) itu dibenarkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Arsul menuturkan, sembilan anggota Panja berkunjung ke Inggris selama lima hari.Kunker ini dilakukan setelah sebelumnya empat pemimpin Komisi III melakukan kunker ke Belanda.

Dia mengatakan Panja berkunjung ke Inggris karena ingin belajar dan melakukan pendalaman terhadap materi yang mungkin bisa dimasukan dalam RUU KUHP.

"Kita ke Inggris, enam hari sama perjalanan. Lima hari di Inggris. Dari 22 Agustus-26 Agustus 2015. (Sementara) Belanda sudah di masa sidang lalu tapi diwakili pimpinan," tutur Arsul di depan Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Selama lima hari, kata dia, anggota Panja mendapat pelajaran penting berkaitan dengan sistem hukum di Inggris. Menurut dia, Inggris memuat pemidanaan perbuatan berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (the living law).

Rencananya sistem seperti itu akan dimasukan dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah. Arsul menegaskan, dalam sistem hukum beraliran the living law disebutkan yang bisa dipidana itu tidak sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undang tapi perbuatan yang melanggar pidana yang ada di hukum adat juga bisa dipidana.

"Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut," ujarnya.

Atas dasar itu, sambung dia, Inggris menjadi pilihan Panja melakukan kunker. Alasan lainnya, lanjut dia, Inggris memiliki hukum pidana material dalam sistem hukum anglo saxon.

Sekali lagi tutur Arsul, asas legalitas dalam RUU KUHP akan diperluas tidak hanya berdasarkan perbuatan pidana yang ada undang-undang.

Dia berpandangan, hukum tidak hanya undang-undang tapi juga bisa hukum adat. "Nah kebetulan Inggris anut yang seperti itu berdasarkan hukum kebiasaan," bebernya.


PILIHAN:


Bareskrim Pastikan Tersangka Mobile Crane Lebih dari Satu
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved