Bahas Revisi KUHP, DPR ke Inggris dan Belanda

Senin, 31 Agustus 2015 - 20:32 WIB
Bahas Revisi KUHP, DPR...
Bahas Revisi KUHP, DPR ke Inggris dan Belanda
A A A
JAKARTA - Pemimpin dan anggota Komisi III DPR belum lama ini bepergian ke luar negeri untuk membahas Rancangan Undang undang Kitab Undang-undang Hukup Pidana (RUU KUHP).

Sebanyak sembilan orang anggota Komisi III yang termasuk dalam Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP belum lama ini berkunjung ke Inggris. Kunjungan kerja (kunker) itu dibenarkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Arsul menuturkan, sembilan anggota Panja berkunjung ke Inggris selama lima hari.Kunker ini dilakukan setelah sebelumnya empat pemimpin Komisi III melakukan kunker ke Belanda.

Dia mengatakan Panja berkunjung ke Inggris karena ingin belajar dan melakukan pendalaman terhadap materi yang mungkin bisa dimasukan dalam RUU KUHP.

"Kita ke Inggris, enam hari sama perjalanan. Lima hari di Inggris. Dari 22 Agustus-26 Agustus 2015. (Sementara) Belanda sudah di masa sidang lalu tapi diwakili pimpinan," tutur Arsul di depan Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Selama lima hari, kata dia, anggota Panja mendapat pelajaran penting berkaitan dengan sistem hukum di Inggris. Menurut dia, Inggris memuat pemidanaan perbuatan berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (the living law).

Rencananya sistem seperti itu akan dimasukan dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah. Arsul menegaskan, dalam sistem hukum beraliran the living law disebutkan yang bisa dipidana itu tidak sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undang tapi perbuatan yang melanggar pidana yang ada di hukum adat juga bisa dipidana.

"Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut," ujarnya.

Atas dasar itu, sambung dia, Inggris menjadi pilihan Panja melakukan kunker. Alasan lainnya, lanjut dia, Inggris memiliki hukum pidana material dalam sistem hukum anglo saxon.

Sekali lagi tutur Arsul, asas legalitas dalam RUU KUHP akan diperluas tidak hanya berdasarkan perbuatan pidana yang ada undang-undang.

Dia berpandangan, hukum tidak hanya undang-undang tapi juga bisa hukum adat. "Nah kebetulan Inggris anut yang seperti itu berdasarkan hukum kebiasaan," bebernya.


PILIHAN:


Bareskrim Pastikan Tersangka Mobile Crane Lebih dari Satu
(dam)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Berita Terkini
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
44 menit yang lalu
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
2 jam yang lalu
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
3 jam yang lalu
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
3 jam yang lalu
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
3 jam yang lalu
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
4 jam yang lalu
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved