Hadiri Sidang, Djan Faridz Beri Dukungan ke SDA

Senin, 31 Agustus 2015 - 12:37 WIB
Hadiri Sidang, Djan...
Hadiri Sidang, Djan Faridz Beri Dukungan ke SDA
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz terlihat mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kehadiran orang nomor satu di Partai berlambang Kakbah itu untuk memberi dukungan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

"Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau (SDA) dan tanggung jawab saya sebagai Ketum PPP kepada beliau yang juga pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Djan yang juga mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) itu hadir bersama pengurus PPP lainnya seperti Sekjen PPP Dimyati Natakusumah. Dalam kesempatan itu, dirinya yakin bahwa SDA yang juga mantan Ketua Umum PPP tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.

Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Pilihan:

Panglima TNI Yakin Indonesia Bakal Jadi Kekuatan Baru Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)