Tak Serius Tangani Honorer, Menteri Yuddy Akan Disanksi
Senin, 31 Agustus 2015 - 10:29 WIB
Tak Serius Tangani Honorer, Menteri Yuddy Akan Disanksi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi dinilai tidak serius dalam menangani persoalan tenaga honorer.
Komisi II DPR akan menyiapkan sanksi untuk Menteri Yuddy yang tidak menjalankan kesepakatan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Aparatur. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, mereka sedang memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada Menteri Yuddy karena tidak menjalani kesepakatan rapat dengan Dewan.
Dia mengaku tidak dapat memahami apa yang dikehendaki Menteri Yuddy sebab kesepakatan mengenai pengangkatan pekerja honorer sudah dilakukan sampai tiga kali di berbagai jenis rapat di Komisi II dan salah satunya Rapat Panja Aparatur yang memiliki konsekuensisanksiapabilatidakdilakukan. ”Ya, rapat kerja, rapat panja dan rapat dengar pendapat. Semua jenis rapat di DPR pernah dibicarakan. Enggak jelas maunya apa,” tegas politikus PKB itu kemarin.
Terlebih lagi Menteri Yuddy tidakdapatmengungkapkanalasan yang jelas mengenai tidak dilakukankesepakatanrapattersebut. KomisiIIDPRmenangkap bahwa Menteri Yuddy benarbenar tidak serius dalam menangani persoalan tenaga honorer. Lukman menilai Yuddy enggak mau repot-repot mengurus nasib tenaga honorer. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman juga menyayangkan sikap Menteri Yuddy yang belum juga menindaklanjuti hasil kesepakatan raker bersama dengan Dewan.
”Nanti kami akan bicara dengan Menteri Yuddy,” katanya. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, KomisiIIDPRakan menjadwalkan raker kembali bersama dengan Menteri Yuddy dalam waktu dekat ini. Komisi II akan mempertanyakan alasan dia belum juga merealisasikan kesepakatan tersebut.
Sebelumnya pakar ilmu administrasi Universitas Indonesia (UI) Amy S Rahayu mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah menyelesaikan masalah tenaga honorer ini yakni melakukan seleksi secara merit terhadap para honorer. Tidak mungkin pemerintah menutup kran rekrutmen CPNS, apalagi mengingat PNS saat ini didominasi usia tidak produktif.
Kiswondari/dita angga
Komisi II DPR akan menyiapkan sanksi untuk Menteri Yuddy yang tidak menjalankan kesepakatan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Aparatur. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, mereka sedang memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada Menteri Yuddy karena tidak menjalani kesepakatan rapat dengan Dewan.
Dia mengaku tidak dapat memahami apa yang dikehendaki Menteri Yuddy sebab kesepakatan mengenai pengangkatan pekerja honorer sudah dilakukan sampai tiga kali di berbagai jenis rapat di Komisi II dan salah satunya Rapat Panja Aparatur yang memiliki konsekuensisanksiapabilatidakdilakukan. ”Ya, rapat kerja, rapat panja dan rapat dengar pendapat. Semua jenis rapat di DPR pernah dibicarakan. Enggak jelas maunya apa,” tegas politikus PKB itu kemarin.
Terlebih lagi Menteri Yuddy tidakdapatmengungkapkanalasan yang jelas mengenai tidak dilakukankesepakatanrapattersebut. KomisiIIDPRmenangkap bahwa Menteri Yuddy benarbenar tidak serius dalam menangani persoalan tenaga honorer. Lukman menilai Yuddy enggak mau repot-repot mengurus nasib tenaga honorer. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman juga menyayangkan sikap Menteri Yuddy yang belum juga menindaklanjuti hasil kesepakatan raker bersama dengan Dewan.
”Nanti kami akan bicara dengan Menteri Yuddy,” katanya. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, KomisiIIDPRakan menjadwalkan raker kembali bersama dengan Menteri Yuddy dalam waktu dekat ini. Komisi II akan mempertanyakan alasan dia belum juga merealisasikan kesepakatan tersebut.
Sebelumnya pakar ilmu administrasi Universitas Indonesia (UI) Amy S Rahayu mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah menyelesaikan masalah tenaga honorer ini yakni melakukan seleksi secara merit terhadap para honorer. Tidak mungkin pemerintah menutup kran rekrutmen CPNS, apalagi mengingat PNS saat ini didominasi usia tidak produktif.
Kiswondari/dita angga
(ars)