KASN Temukan Pengerahan PNS

Sabtu, 29 Agustus 2015 - 11:01 WIB
KASN Temukan Pengerahan...
KASN Temukan Pengerahan PNS
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan kasus pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kandidat di pilkada.

Pelibatan PNS ini umumnya dilakukan calon kepala daerah petahana. Modus yang dilakukan untuk menarik dukungan PNS adalah dengan mengiming- imingi jabatan tertentu di pemerintahan. ”Evaluasi kami PNS ini dilibatkan dengan diberi harapan. Kalau calon itu menang, karier PNS tersebut akan beres, akan ditempatkan pada jabatan tertentu. Itu yang harus kita antisipasi,” ujar komisioner KASN Tasdik Kinanto di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, kemarin.

Untuk mencegah hal ini berlanjut, KASN melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Tasdik mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentangAparaturSipilNegara( ASN) diatur bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Apabila terbukti akan dikenai sanksi. ”Ini sistem. KASN akan menegakkan sistem ini supaya birokrasi tidak diobok-obok oleh kepentingan praktis,” tegasnya.

Jika PNS terbukti terlibat politik praktis, termasuk ikut dalam kampanye pilkada, Tasdik mengatakan aturan mengenai sanksinya sudah tercantum di UU. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, kerja sama dengan KASN akan membuat pengawasan terhadap PNS lebih efektif.

Sejauh ini Bawaslu juga tengah menginventarisasi pelanggaran yang dilakukan PNS dipilkada serentak ini.”Mudahmudahan setelah MoU dengan lembaga lain nanti kami sudah bisa menyerahkan daftar nama- nama yang melanggar itu keKASN. Soalnya, penindakannya itu domain KASN,” ujarnya kemarin.

Khusus selama tahapan pendaftaran calon hingga penetapan calon, Bawaslu sudah menerima empat laporan mengenai dugaan keterlibatan PNS ini.

Dian ramdhani
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved