KASN Temukan Pengerahan PNS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan kasus pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kandidat di pilkada.
Pelibatan PNS ini umumnya dilakukan calon kepala daerah petahana. Modus yang dilakukan untuk menarik dukungan PNS adalah dengan mengiming- imingi jabatan tertentu di pemerintahan. ”Evaluasi kami PNS ini dilibatkan dengan diberi harapan. Kalau calon itu menang, karier PNS tersebut akan beres, akan ditempatkan pada jabatan tertentu. Itu yang harus kita antisipasi,” ujar komisioner KASN Tasdik Kinanto di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, kemarin.
Untuk mencegah hal ini berlanjut, KASN melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Tasdik mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentangAparaturSipilNegara( ASN) diatur bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Apabila terbukti akan dikenai sanksi. ”Ini sistem. KASN akan menegakkan sistem ini supaya birokrasi tidak diobok-obok oleh kepentingan praktis,” tegasnya.
Jika PNS terbukti terlibat politik praktis, termasuk ikut dalam kampanye pilkada, Tasdik mengatakan aturan mengenai sanksinya sudah tercantum di UU. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, kerja sama dengan KASN akan membuat pengawasan terhadap PNS lebih efektif.
Sejauh ini Bawaslu juga tengah menginventarisasi pelanggaran yang dilakukan PNS dipilkada serentak ini.”Mudahmudahan setelah MoU dengan lembaga lain nanti kami sudah bisa menyerahkan daftar nama- nama yang melanggar itu keKASN. Soalnya, penindakannya itu domain KASN,” ujarnya kemarin.
Khusus selama tahapan pendaftaran calon hingga penetapan calon, Bawaslu sudah menerima empat laporan mengenai dugaan keterlibatan PNS ini.
Dian ramdhani
Pelibatan PNS ini umumnya dilakukan calon kepala daerah petahana. Modus yang dilakukan untuk menarik dukungan PNS adalah dengan mengiming- imingi jabatan tertentu di pemerintahan. ”Evaluasi kami PNS ini dilibatkan dengan diberi harapan. Kalau calon itu menang, karier PNS tersebut akan beres, akan ditempatkan pada jabatan tertentu. Itu yang harus kita antisipasi,” ujar komisioner KASN Tasdik Kinanto di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, kemarin.
Untuk mencegah hal ini berlanjut, KASN melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Tasdik mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentangAparaturSipilNegara( ASN) diatur bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Apabila terbukti akan dikenai sanksi. ”Ini sistem. KASN akan menegakkan sistem ini supaya birokrasi tidak diobok-obok oleh kepentingan praktis,” tegasnya.
Jika PNS terbukti terlibat politik praktis, termasuk ikut dalam kampanye pilkada, Tasdik mengatakan aturan mengenai sanksinya sudah tercantum di UU. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, kerja sama dengan KASN akan membuat pengawasan terhadap PNS lebih efektif.
Sejauh ini Bawaslu juga tengah menginventarisasi pelanggaran yang dilakukan PNS dipilkada serentak ini.”Mudahmudahan setelah MoU dengan lembaga lain nanti kami sudah bisa menyerahkan daftar nama- nama yang melanggar itu keKASN. Soalnya, penindakannya itu domain KASN,” ujarnya kemarin.
Khusus selama tahapan pendaftaran calon hingga penetapan calon, Bawaslu sudah menerima empat laporan mengenai dugaan keterlibatan PNS ini.
Dian ramdhani
(ftr)