Polisi Tembak Mati Gembong Perampok Motor
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menembak mati seorang gembong perampok sepeda motor. Pelaku ditembak mati saat beraksi di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (27/8) malam. Sementara, seorang temannya ditangkap dengan luka tembak di kaki kanan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku yang ditembak mati bernama Doni, sementara Suni Alamsah ditembak kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. ”Keduanya terbilang sadis saat melakukan aksinya. Mereka beraksi selalu menggunakan senjata api,” katanya, kemarin.
Terakhir beraksi, pelaku menembak korban hingga mengalami luka di bagian tangan. Dalam beraksi para perampok itu mencari target sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan. ”Salah satu pelaku turun dan langsung merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.
Bila tepergok pemilik motor atau masyarakat, mereka tidak segan-segan menembakkan senjata api rakitan yang selalu dibawa Doni. ”Motor curian itu dijual ke penadah di Bogor, Jawa Barat, atau dibawa ke Lampung,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, dalam dua bulan ini mereka sudah berhasil menggasak 50 unit sepeda motor. Petugas menyita dari para perampok tersebut satu buah senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir amunisi kaliber 9 mm, tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, dua kunci T, dan delapan anak kunci T.
Dari penyelidikan, senjata api yang digunakan berasal dari kawasan Jabung, Lampung Timur, Lampung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan 365 KUHP tentang Perampokan. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hadi Zusen menegaskan, pihaknya juga telah menembak mati ketua kelompok tersebut yaitu Sofyan alias Lemos. ”Mereka kami tembak di Graha Cijantung,” ujarnya.
Di bagian lain, Tomo, 56, pencopet yang telah malang melintang selama 25 tahun akhirnya ditangkap. Tomo ditangkap saat beraksi di bus Mayasari Bhakti 57 Jurusan Pulogadung- Blok M, Kamis (27/8). Tomo mengaku sudah 25 tahun berprofesi sebagai pencopet.
Selama seperempat abad tersebut, Tomo baru ditangkap dua kali. Pertama pada 1998 dan dipenjara selama dua tahun di LP Cipinang. Setelah bebas, dia kembali beraksi.
Helmi syarif
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku yang ditembak mati bernama Doni, sementara Suni Alamsah ditembak kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. ”Keduanya terbilang sadis saat melakukan aksinya. Mereka beraksi selalu menggunakan senjata api,” katanya, kemarin.
Terakhir beraksi, pelaku menembak korban hingga mengalami luka di bagian tangan. Dalam beraksi para perampok itu mencari target sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan. ”Salah satu pelaku turun dan langsung merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.
Bila tepergok pemilik motor atau masyarakat, mereka tidak segan-segan menembakkan senjata api rakitan yang selalu dibawa Doni. ”Motor curian itu dijual ke penadah di Bogor, Jawa Barat, atau dibawa ke Lampung,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, dalam dua bulan ini mereka sudah berhasil menggasak 50 unit sepeda motor. Petugas menyita dari para perampok tersebut satu buah senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir amunisi kaliber 9 mm, tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, dua kunci T, dan delapan anak kunci T.
Dari penyelidikan, senjata api yang digunakan berasal dari kawasan Jabung, Lampung Timur, Lampung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan 365 KUHP tentang Perampokan. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hadi Zusen menegaskan, pihaknya juga telah menembak mati ketua kelompok tersebut yaitu Sofyan alias Lemos. ”Mereka kami tembak di Graha Cijantung,” ujarnya.
Di bagian lain, Tomo, 56, pencopet yang telah malang melintang selama 25 tahun akhirnya ditangkap. Tomo ditangkap saat beraksi di bus Mayasari Bhakti 57 Jurusan Pulogadung- Blok M, Kamis (27/8). Tomo mengaku sudah 25 tahun berprofesi sebagai pencopet.
Selama seperempat abad tersebut, Tomo baru ditangkap dua kali. Pertama pada 1998 dan dipenjara selama dua tahun di LP Cipinang. Setelah bebas, dia kembali beraksi.
Helmi syarif
(ftr)