2 Kemungkinan Posisi OC Kaligis Usai Jalani Operasi
A
A
A
JAKARTA - Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis mengatakan, rujukan kliennya dalam menjalani operasi penyempitan pembuluh darah bukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, rujukan itu diminta OC Kaligis kepada hakim agar kliennya di rawat oleh dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.
"Rujukannya hakim melihat ini punya alasan yang benar, makanya dibuatkan penetapan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Dia menyampaikan, alasan meminta rujukan tersebut kepada hakim, karena kliennya mengeluh sakit, sehingga tidak bisa menjalani sidang.
Dia menambahkan, ada dua kemungkinan OC Kaligis usai menjalani operasi, yaitu antara kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur atau menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Kalau nanti kondisinya bisa dibawa lagi (ke Rutan Pomdam Jaya Guntur). Kalau tidak, KPK tentu harus izinkan rawat inap," tandasnya.
OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersangka sejak Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama lima jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Baca: OC Kaligis Jalani Operasi Pembuluh Darah di RSPAD.
Menurutnya, rujukan itu diminta OC Kaligis kepada hakim agar kliennya di rawat oleh dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.
"Rujukannya hakim melihat ini punya alasan yang benar, makanya dibuatkan penetapan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Dia menyampaikan, alasan meminta rujukan tersebut kepada hakim, karena kliennya mengeluh sakit, sehingga tidak bisa menjalani sidang.
Dia menambahkan, ada dua kemungkinan OC Kaligis usai menjalani operasi, yaitu antara kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur atau menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Kalau nanti kondisinya bisa dibawa lagi (ke Rutan Pomdam Jaya Guntur). Kalau tidak, KPK tentu harus izinkan rawat inap," tandasnya.
OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersangka sejak Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama lima jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Baca: OC Kaligis Jalani Operasi Pembuluh Darah di RSPAD.
(kur)