2 Kemungkinan Posisi OC Kaligis Usai Jalani Operasi

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 16:58 WIB
2 Kemungkinan Posisi...
2 Kemungkinan Posisi OC Kaligis Usai Jalani Operasi
A A A
JAKARTA - Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis mengatakan, rujukan kliennya dalam menjalani operasi penyempitan pembuluh darah bukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, rujukan itu diminta OC Kaligis kepada hakim agar kliennya di rawat oleh dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.

"Rujukannya hakim melihat ini punya alasan yang benar, makanya dibuatkan penetapan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).

Dia menyampaikan, alasan meminta rujukan tersebut kepada hakim, karena kliennya mengeluh sakit, sehingga tidak bisa menjalani sidang.

Dia menambahkan, ada dua kemungkinan OC Kaligis usai menjalani operasi, yaitu antara kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur atau menjalani rawat inap di rumah sakit.

"Kalau nanti kondisinya bisa dibawa lagi (ke Rutan Pomdam Jaya Guntur). Kalau tidak, KPK tentu harus izinkan rawat inap," tandasnya.

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersangka sejak Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama lima jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Baca: OC Kaligis Jalani Operasi Pembuluh Darah di RSPAD.
(kur)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
KY Rekomendasi 24 Hakim...
KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Berita Terkini
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
1 jam yang lalu
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
2 jam yang lalu
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
2 jam yang lalu
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
3 jam yang lalu
MKD DPR Ingatkan Ahmad...
MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
3 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved