Pemerintah Ikut Tanggung Jawab Penyelesaian UU
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, DPR lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang.
Namun diakui Ketua DPR Setya Novanto, presiden masih dominan dalam pembuatan undang-undang. Maka itu ditegaskan olehnya, penyelesaian pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) menjadi tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah.
"Harus ada komitmen di antara kedua lembaga tersebut dalam penyelesaian pembahasan RUU," ujar Setya dalam pidatonya di Sidang Paripurna peringatan HUT DPR/MPR ke-70 tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya soliditas pemerintah dengan DPR dalam proses penyelesaian undang-undang. "DPR periode ini tetap berkomitmen bahwa jika pemerintah solid dalam legislasi, DPR pun dapat mempercepat program legislasi nasional," tandasnya.
Baca: DPR Minta Jokowi Respons Gundah Gulana Masyarakat.
Namun diakui Ketua DPR Setya Novanto, presiden masih dominan dalam pembuatan undang-undang. Maka itu ditegaskan olehnya, penyelesaian pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) menjadi tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah.
"Harus ada komitmen di antara kedua lembaga tersebut dalam penyelesaian pembahasan RUU," ujar Setya dalam pidatonya di Sidang Paripurna peringatan HUT DPR/MPR ke-70 tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya soliditas pemerintah dengan DPR dalam proses penyelesaian undang-undang. "DPR periode ini tetap berkomitmen bahwa jika pemerintah solid dalam legislasi, DPR pun dapat mempercepat program legislasi nasional," tandasnya.
Baca: DPR Minta Jokowi Respons Gundah Gulana Masyarakat.
(kur)