Direktur Dipaksa Tanda Tangani BG Kosong
A
A
A
BATAM - Sidang perkara penggelapan dan penipuan dengan modus investasi bodong PT Brent Securities digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam kemarin.
Mantan Direktur PT Brent Ventura Juwita Julia Sari, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebutkan dirinya sering dipaksaterdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro untuk menandatangani bilyet giro (BG) kosong. ”Saya ikuti saja karena Pak Yandi bos saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Syahrial A Harahap dan anggota Alfian dan Yuli Handayani.
Permintaan untuk menandatangani BG kosong itu sering diterimanya sejak menjabat direktur di PT Brent Ventura sejak Juni 2013-Juni 2014. Dia sendiri tidak pernah diberi tahu untuk apa BG yang ditandatanganinya itu digunakan. ”Bahkan saat saya sakit dan diopname di rumah sakit di Jakarta, pernah orang dari PT Brent Securities datang membawa setumpuk BG kosong dan meminta saya menandatanganinya,” paparnya.
Ketika tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Rido Setiawan, Imanuel Bani, dan Jhon bertanya mengapa permintaan menandatangani BG kosong itu tidak ditolak, Juwita menjawab tidak bisa melakukannya karena terdakwa adalah pemilik perusahaan. ”Saya disuruh Pak Yandi untuk mundur ketika saya sudah tidak mau menandatangani BG lagi,” pungkasnya.
Saksi lain yang dihadirkan pada persidangan, yaitu Kerry—marketing PT Brent Securities, Yakub, dan perwakilan dari pihak BCA. Kerry mengatakan, dia mengetahui PT Brent Securities tidak dapat membayar pokok ataupun bunga kepada nasabahnya pada April 2014. Tugasnya selaku marketing menawarkan produk MPN deposito berjangka 3, 6, dan 12 bulan dengan bunga berdasarkan memo internal dari securities sebesar 9,5-13,5% dengan minimal deposit Rp100 juta.
Lantas, PT Securities Pusat menerbitkan sertifikat yang isinya mengenai jumlah deposito serta bunga diperoleh. Sertifikat itu ditandatangani Yandi, selaku pimpinan perusahaan.
Adapun Yakub memberikan keterangan bahwa setelah mencuatnya kasus ini, dirinya mewakili para nasabah pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk meminta pengembalian uang. ”Pernah ada pertemuan, tapi deadlock karena tidak ada titik temu. Sedangkan terdakwa saat itu tidak dapat mengembalikan uang nasabah,” ujarnya.
Sementara seusai persidangan, Hermanto Barus selaku kuasa hukum Yandi mengatakan apa yang telah disampaikan Juwita di persidangan sangat tidak masuk akal. ”Mana ada direktur mau tanda tangan BG tanpa mengetahui untuk apa kegunaannya. Apa dia tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab seorang direktur di perusahaan,” ujarnya.
Dicky sigit rakasiwi
Mantan Direktur PT Brent Ventura Juwita Julia Sari, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebutkan dirinya sering dipaksaterdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro untuk menandatangani bilyet giro (BG) kosong. ”Saya ikuti saja karena Pak Yandi bos saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Syahrial A Harahap dan anggota Alfian dan Yuli Handayani.
Permintaan untuk menandatangani BG kosong itu sering diterimanya sejak menjabat direktur di PT Brent Ventura sejak Juni 2013-Juni 2014. Dia sendiri tidak pernah diberi tahu untuk apa BG yang ditandatanganinya itu digunakan. ”Bahkan saat saya sakit dan diopname di rumah sakit di Jakarta, pernah orang dari PT Brent Securities datang membawa setumpuk BG kosong dan meminta saya menandatanganinya,” paparnya.
Ketika tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Rido Setiawan, Imanuel Bani, dan Jhon bertanya mengapa permintaan menandatangani BG kosong itu tidak ditolak, Juwita menjawab tidak bisa melakukannya karena terdakwa adalah pemilik perusahaan. ”Saya disuruh Pak Yandi untuk mundur ketika saya sudah tidak mau menandatangani BG lagi,” pungkasnya.
Saksi lain yang dihadirkan pada persidangan, yaitu Kerry—marketing PT Brent Securities, Yakub, dan perwakilan dari pihak BCA. Kerry mengatakan, dia mengetahui PT Brent Securities tidak dapat membayar pokok ataupun bunga kepada nasabahnya pada April 2014. Tugasnya selaku marketing menawarkan produk MPN deposito berjangka 3, 6, dan 12 bulan dengan bunga berdasarkan memo internal dari securities sebesar 9,5-13,5% dengan minimal deposit Rp100 juta.
Lantas, PT Securities Pusat menerbitkan sertifikat yang isinya mengenai jumlah deposito serta bunga diperoleh. Sertifikat itu ditandatangani Yandi, selaku pimpinan perusahaan.
Adapun Yakub memberikan keterangan bahwa setelah mencuatnya kasus ini, dirinya mewakili para nasabah pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk meminta pengembalian uang. ”Pernah ada pertemuan, tapi deadlock karena tidak ada titik temu. Sedangkan terdakwa saat itu tidak dapat mengembalikan uang nasabah,” ujarnya.
Sementara seusai persidangan, Hermanto Barus selaku kuasa hukum Yandi mengatakan apa yang telah disampaikan Juwita di persidangan sangat tidak masuk akal. ”Mana ada direktur mau tanda tangan BG tanpa mengetahui untuk apa kegunaannya. Apa dia tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab seorang direktur di perusahaan,” ujarnya.
Dicky sigit rakasiwi
(ftr)