Kaligis Kembali Menolak Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, kembali menolak disidangkan.
Setelah sebelumnya beberapa kali menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih berstatus tersangka, kini Kaligis menolak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tercatat sudah dua kali sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa OC Kaligis ditunda.
Sidang pertama yang sedianya digelar pada 20 Agustus 2015 harus ditunda karena ketidakhadiran OC Kaligis. Saat itu Kaligis beralasan sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang. Sidang kedua yang harusnya berlangsung kemarin juga harus ditunda. Kali ini Kaligis sempat hadir dalam persidangan, namun kembali beralasan sakit.
Kaligis meminta kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno untuk memberikan kesempatan kepadanya menjalani pengobatan dengan dokter pribadi di RSPAD Gatot Subroto sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemarin OC Kaligis menghadiri sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan. OC Kaligis datang sendirian dan tanpa didampingi satu pun penasihat hukum. Ketika sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mencoba mengonfirmasi data diri terdakwa. Belum selesai hakim mengonfirmasi, Kaligis sudah memotong dengan membacakan klarifikasi tentang kondisi kesehatannya.
”Yang Mulia, saya perlu mengklarifikasi bahwa saat ini kondisi saya tidak sehat. Bahkan sebelum ditangkap dengan cara penculikan oleh penyidik KPK, saya telah menjalani berobat jalan. Kini kondisi saya belum stabil. Masih ada banyak gangguan kesehatan,” ungkap Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Kaligis menyebut bahwa dirinya pernah meminta diperiksa kesehatan oleh dokter pribadi, dr Terawan. Penyakit yang dialaminya tidak kunjung sembuh. Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh KPK.
Alasannya, KPK berpendapat bahwa dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kesehatannya menilai sehat. ”Kenapa saya tidak boleh berobat dengan dr Terawan yang bertugas di RSPAD? Apa dr Terawan itu tidak independen?” ujarnya.
Pengacara berusia 74 tahun ini mengaku hanya meminta waktu dua hari untuk diperiksa. Setelah itu dia berjanji akan mengikuti semua proses persidangan. ”Anak saya diobati oleh dr Terawan bisa sembuh dua hari. Saya tidak minta berlama-lama Yang Mulia,” paparnya.
Selain itu, Kaligis juga memohon rekening bank miliknya kembali dibuka. Rekening itu digunakan untuk membayar gaji karyawannya. ”Ada 100 orang yang menggantungkan hidupnya dengan saya. Gaji mereka belum dibayar karena rekening saya dibekukan,” ungkapnya.
Ketua majelis kemudian mengklarifikasi kepada JPU KPK atas alasan Kaligis tersebut. Namun, jaksa tidak mau kalah. Menurut JPU, kondisi Kaligis dalam keadaan sehat. Sudah ada keterangan dari pemeriksaan dokter IDI. Dokter yang menangani Kaligis, menurut JPU, terdiri atas berbagai macam spesialisasi.
Dari hasil pemeriksaan itu terdakwa telah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan second opinion dari dokter. Dokter itu terdiri atas spesialis penyakit dalam, kardiologi, neorologi, neuro behavior, dan psikiatrik. Kesimpulan pemeriksaan medis menyatakan terdakwa datang dengan sadar, cukup kooperatif dan sadar, serta mengalami tekanan darah tinggi.
Hasil psikiatri menyatakan bahwa ayah dari Velove Vexia itu tidak ada mengalami gangguan jiwa. Hanya merasa tidak tenang dengan perlakuan KPK. Mendengar penjelasan JPU, majelis hakim menskors sidang selama 30 menit untuk membuat pertimbangan.
Hasilnya, majelis hakim memutuskan memberikan kesempatan kepada Kaligis untuk memeriksakan kesehatannya ke dokter pribadi di RSPAD dengan pengawalan ketat dari penyidik dan jaksa KPK. Hakim pun menunda sidang sampai 31 Agustus 2015. Ketua JPU Yudi Kristina berpendapat bahwa OC Kaligis dalam kondisi sehat dan cakap mengikuti persidangan. ”Dapat dilihat saja bagaimana kondisi terdakwa tadi kan ,” tandasnya.
Menurut dia, cara perlawanan yang dilakukan oleh OC Kaligis akan dibuktikan dengan perbandingan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter pribadi dan dokter independen. ”Kan sudah ada. Saya bacakan hasil IDI, kesimpulannya terhadap Bapak OC Kaligis itu laik dan cakap. Kesimpulan sesungguhnya terperiksa, cakap, dan kompeten menjalani pemeriksaan,” sebut Yudi.
Terkait permintaan pembukaan rekening, Yudi meminta pihak OC Kaligis mengajukan secara tertulis. ”Kita akan melaksanakan penetapan hakim. Soal pembukaan rekening bisa mengajukan permohonan tertulis,” katanya.
Ilham safutra
Setelah sebelumnya beberapa kali menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih berstatus tersangka, kini Kaligis menolak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tercatat sudah dua kali sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa OC Kaligis ditunda.
Sidang pertama yang sedianya digelar pada 20 Agustus 2015 harus ditunda karena ketidakhadiran OC Kaligis. Saat itu Kaligis beralasan sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang. Sidang kedua yang harusnya berlangsung kemarin juga harus ditunda. Kali ini Kaligis sempat hadir dalam persidangan, namun kembali beralasan sakit.
Kaligis meminta kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno untuk memberikan kesempatan kepadanya menjalani pengobatan dengan dokter pribadi di RSPAD Gatot Subroto sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemarin OC Kaligis menghadiri sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan. OC Kaligis datang sendirian dan tanpa didampingi satu pun penasihat hukum. Ketika sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mencoba mengonfirmasi data diri terdakwa. Belum selesai hakim mengonfirmasi, Kaligis sudah memotong dengan membacakan klarifikasi tentang kondisi kesehatannya.
”Yang Mulia, saya perlu mengklarifikasi bahwa saat ini kondisi saya tidak sehat. Bahkan sebelum ditangkap dengan cara penculikan oleh penyidik KPK, saya telah menjalani berobat jalan. Kini kondisi saya belum stabil. Masih ada banyak gangguan kesehatan,” ungkap Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Kaligis menyebut bahwa dirinya pernah meminta diperiksa kesehatan oleh dokter pribadi, dr Terawan. Penyakit yang dialaminya tidak kunjung sembuh. Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh KPK.
Alasannya, KPK berpendapat bahwa dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kesehatannya menilai sehat. ”Kenapa saya tidak boleh berobat dengan dr Terawan yang bertugas di RSPAD? Apa dr Terawan itu tidak independen?” ujarnya.
Pengacara berusia 74 tahun ini mengaku hanya meminta waktu dua hari untuk diperiksa. Setelah itu dia berjanji akan mengikuti semua proses persidangan. ”Anak saya diobati oleh dr Terawan bisa sembuh dua hari. Saya tidak minta berlama-lama Yang Mulia,” paparnya.
Selain itu, Kaligis juga memohon rekening bank miliknya kembali dibuka. Rekening itu digunakan untuk membayar gaji karyawannya. ”Ada 100 orang yang menggantungkan hidupnya dengan saya. Gaji mereka belum dibayar karena rekening saya dibekukan,” ungkapnya.
Ketua majelis kemudian mengklarifikasi kepada JPU KPK atas alasan Kaligis tersebut. Namun, jaksa tidak mau kalah. Menurut JPU, kondisi Kaligis dalam keadaan sehat. Sudah ada keterangan dari pemeriksaan dokter IDI. Dokter yang menangani Kaligis, menurut JPU, terdiri atas berbagai macam spesialisasi.
Dari hasil pemeriksaan itu terdakwa telah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan second opinion dari dokter. Dokter itu terdiri atas spesialis penyakit dalam, kardiologi, neorologi, neuro behavior, dan psikiatrik. Kesimpulan pemeriksaan medis menyatakan terdakwa datang dengan sadar, cukup kooperatif dan sadar, serta mengalami tekanan darah tinggi.
Hasil psikiatri menyatakan bahwa ayah dari Velove Vexia itu tidak ada mengalami gangguan jiwa. Hanya merasa tidak tenang dengan perlakuan KPK. Mendengar penjelasan JPU, majelis hakim menskors sidang selama 30 menit untuk membuat pertimbangan.
Hasilnya, majelis hakim memutuskan memberikan kesempatan kepada Kaligis untuk memeriksakan kesehatannya ke dokter pribadi di RSPAD dengan pengawalan ketat dari penyidik dan jaksa KPK. Hakim pun menunda sidang sampai 31 Agustus 2015. Ketua JPU Yudi Kristina berpendapat bahwa OC Kaligis dalam kondisi sehat dan cakap mengikuti persidangan. ”Dapat dilihat saja bagaimana kondisi terdakwa tadi kan ,” tandasnya.
Menurut dia, cara perlawanan yang dilakukan oleh OC Kaligis akan dibuktikan dengan perbandingan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter pribadi dan dokter independen. ”Kan sudah ada. Saya bacakan hasil IDI, kesimpulannya terhadap Bapak OC Kaligis itu laik dan cakap. Kesimpulan sesungguhnya terperiksa, cakap, dan kompeten menjalani pemeriksaan,” sebut Yudi.
Terkait permintaan pembukaan rekening, Yudi meminta pihak OC Kaligis mengajukan secara tertulis. ”Kita akan melaksanakan penetapan hakim. Soal pembukaan rekening bisa mengajukan permohonan tertulis,” katanya.
Ilham safutra
(ftr)