September, WNA Ilegal di Bekasi Ditertibkan

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:06 WIB
September, WNA Ilegal...
September, WNA Ilegal di Bekasi Ditertibkan
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi akan menertibkan warga negara asing (WNA) ilegal di wilayah itu. Diduga, masih ada ratusan ekspatriat yang bekerja di kawasan industri tidak tercatat dalam administrasi kependudukan pemerintah setempat.

Selama ini Pemkab Bekasi hanya menunggu laporan dari human resources development (HRD) beberapa perusahaan dalam pencataan. ”Kami duga banyak WNA yang berkeliaran di wilayah Bekasi, tapi tidak tercatat oleh kami dan mereka itu ilegal,” kata Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Meman Sulaeman kemarin.

Meman mengungkapkan, saat ini jumlah warga asing yang ada di wilayahnya berjumlah sekitar 3.200 orang. Mayoritas warga asing bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan-perusahaan industri. Pada September mendatang, Disdukcapil Bekasi mengumpulkan seluruh HRD perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Langkah lainnya adalah Disdukcapil mendatangi langsung perusahaan untuk mengecek identitas warga asing. Menurut Meman, jumlah warga asing di Kabupaten Bekasi setiap tahun mengalami perubahan, entah itu bertambah atau berkurang. WNA di Kabupaten Bekasi memang diwajibkan memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dari Disdukcapil.

Razia juga dilakukan terhadap warga asing agar tertib administrasi. Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi Douglas Siregar mengatakan, jumlah WNA yang ada di catatan Disdukcapil dan Disnaker sangat berbeda.

Karena, pihaknya hanya mencatat WNA yang bekerja di wilayahnya. ”WNA ilegal kemungkinan ada, tapi kami hanya mencatat WNA yang bekerja di setiap perusahaan saja,” tambahnya.

Abdullah m surjaya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7592 seconds (0.1#10.140)