Kampanye Pilkada Dimulai, Ini yang Perlu Diperhatikan Pasangan Calon

Kamis, 27 Agustus 2015 - 12:56 WIB
Kampanye Pilkada Dimulai,...
Kampanye Pilkada Dimulai, Ini yang Perlu Diperhatikan Pasangan Calon
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini resmi membuka tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

Ada beberapa hal yang patut diperhatikan masing-masing pasangan calon serta tim kampanyenya agar tidak melanggar aturan.

"Bahwa bahan kampanye yang dilakukan KPU itu ada empat hal, yakni alat peraga, bahan kampanye, debat dan juga iklan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat ditemui di Kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Rabu (26/8/2015).

Dia mengatakan keempat hal itu harus dijelaskan sedetail mungkin agar pasangan calon atau tim kampanye tidak membuat alat peraga atau bahan kampanye selain yang diproduksi oleh KPU.

Bahan kampanye yang diproduksi oleh KPU di antaranya baliho, spanduk, videotron, pamlfet, flyer, poster dan leaflet.

Sementara bahan kampanye yang diperbolehkan dibuat oleh tim kampanye pasangan calon seperti mug, kaus, payung, topi, pulpen dan stiker. "Namun nilainya dikonversikan tidak boleh lebih dari Rp50 ribu," ucap Ferry.

Menurut Ferry, aturan lain yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pasangan calon adalah pelaksanaan debat kandidat serta pemasangan iklan di media massa.

Keduanya diatur oleh KPU daerah masing-masing dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan keadilan.

"Mulai 27 Agustus sampai 5 Desember tidak boleh ada iklan yang dilakukan dalam konteks kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye. Yang boleh ialah tatap muka, blusukan, menyapa masyarakat atau pertemuan terbatas di gedung dengan jumlah tertentu," tuturnya.

Adapun untuk iklan di media elektronik, Ferry menjelaskan untuk radio diberikan ruang 10 slot dengan durasi 60 detik. Sementara televisi diberikan ruang 10 slot dengan durasi 30 detik.

"Nanti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) juga akan membantu mengawasi kalau seandainya nanti ada pasangan calon yang beriklan di masa itu (14 hari sebelum masa tenang 22 November-5 Desember) maka KPI akan menginformasikan ke kita," tuturnya.


PILIHAN:


107 Prajurit TNI Berlayar ke Lebanon
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved