Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Eks Sekjen ESDM: Innalillahi...

Rabu, 26 Agustus 2015 - 16:10 WIB
Dituntut Sembilan Tahun...
Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Eks Sekjen ESDM: Innalillahi...
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Bagaimana tanggapan Waryono menyikapi tuntutan tersebut?

"Menyampaikan Innalillahi wainnaillaihi rojiun. Saya meminta dibukakan ketetapan hati supaya diputuskan seadil-adilnya yang mulia," kata Waryono di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Kuasa Hukum Waryono, Andi Asmoro Putro meminta agar hakim mengizinkan tim kuasa hukum melihat bukti-bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan. "Dalam rangka untuk kepentingan pembelaan klien kami yang mulia," kata Andi. (Baca: Eks Sekjen ESDM Dituntut Sembilan Tahun Bui)

Dia juga meminta hakim agar memperbarui jam besuk kliennya selama masa penahanan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Pasalnya, Jaksa pada KPK meminta soal pembaharuan jam besuk melalui izin hakim."Baru dengar saya jam besuk tahanan harus izin majelis hakim. Nanti dikoordinasikan saja ya sama penuntut umum," timpal Hakim Theresia yang memimpin sidang perkara tersebut.

PILIHAN:


Panser TNI Masuk Kampus, Mahasiswa UI Asyik Selfie
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5936 seconds (0.1#10.140)