Eks Sekjen Kementerian ESDM Dituntut Sembilan Tahun Bui

Rabu, 26 Agustus 2015 - 13:52 WIB
Eks Sekjen Kementerian...
Eks Sekjen Kementerian ESDM Dituntut Sembilan Tahun Bui
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Waryono terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waryono Karno berupa pidana kurungan penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," tutur Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, kata jaksa, terdakwa juga secara sah dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua unsur memberatkan dan meringankan terdakwa turut menjadi pertimbangan jaksa buat menerapkan tuntutannya.

Hal yang meringankan, terdakwa sebelumnya tidak pernah terjerat masalah hukum, sopan selama mengikuti persidangan, sudah cukup umur, serta dianggap hanya menikmati Rp150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 miliar.‬

Sedangkan unsur yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Membebani terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta jika tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara satu tahun," ujar Fitroh.

Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia dinyatakan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.

Waryono diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR.

Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US5284.862 dan USD 50.000.

Perbuatan itu melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rakhmat)


PILIHAN:


Calhaj Gagal Berangkat, Pemerintah Diminta Tak Salahkan e-Hajj


Calhaj Gagal Berangkat, Pemerintah Diminta Tak Salahkan e-Hajj

source: http://nasional.sindonews.com/read/1037224/15/calhaj-gagal-berangkat-pemerintah-diminta-tak-salahkan-e-hajj-1440561816
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8734 seconds (0.1#10.140)