DPR Ingatkan KPU Tak Pandang Bulu
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tegas terhadap peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.
Adapun ketegasan itu terhadap calon kepala daerah yang dinyatakan lolos menjadi peserta pilkada namun akhirnya memilih mundur.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Mz Amirul Tamim menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memberikan aturan main yang jelas dan konkret terkait pasangan yang dinyatakan lolos tapi kemudian mengundurkan diri.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya calon mengundurkan diri setelah pengumuman dan penetapan KPU terhadap 765 pasangan calon kepala daerah yang lolos mengikuti pilkada serentak,
"Kalau sudah mendaftar, sudah ditetapkan itu tidak bisa mundur. Di dalam UU itu jelas sanksinya. Yang pertama ada sanksi denda harus membayar sekian, kalau tidak kan dipidana," kata Amirul, Selasa (25/8/2015).
Saksi administratif dan denda tertuang dalam empat ayat pada Pasal 53 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
Ayat 1 berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/ko
Ayat 2, berbunyi, dalam hal partai politik dan gabungan partai politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
Sedangkan ayat 3 menyebutkan pasangan calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Pada ayat 4 tertulis dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur setelah ditetapkan oleh KPU provinsi atau pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota setelah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota akan di dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sementara saksi denda Rp10 miliar dikenakan terhadap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memilih mundur.
Oleh karena itu, kata Amirul, KPU harus menjalankan tugas sesuai UU Pilkada tanpa pandang bulu.
PILIHAN:
Yusril Minta Jokowi Jelaskan Kondisi Negara Saat Ini
Adapun ketegasan itu terhadap calon kepala daerah yang dinyatakan lolos menjadi peserta pilkada namun akhirnya memilih mundur.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Mz Amirul Tamim menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memberikan aturan main yang jelas dan konkret terkait pasangan yang dinyatakan lolos tapi kemudian mengundurkan diri.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya calon mengundurkan diri setelah pengumuman dan penetapan KPU terhadap 765 pasangan calon kepala daerah yang lolos mengikuti pilkada serentak,
"Kalau sudah mendaftar, sudah ditetapkan itu tidak bisa mundur. Di dalam UU itu jelas sanksinya. Yang pertama ada sanksi denda harus membayar sekian, kalau tidak kan dipidana," kata Amirul, Selasa (25/8/2015).
Saksi administratif dan denda tertuang dalam empat ayat pada Pasal 53 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
Ayat 1 berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/ko
Ayat 2, berbunyi, dalam hal partai politik dan gabungan partai politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
Sedangkan ayat 3 menyebutkan pasangan calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Pada ayat 4 tertulis dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur setelah ditetapkan oleh KPU provinsi atau pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota setelah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota akan di dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sementara saksi denda Rp10 miliar dikenakan terhadap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memilih mundur.
Oleh karena itu, kata Amirul, KPU harus menjalankan tugas sesuai UU Pilkada tanpa pandang bulu.
PILIHAN:
Yusril Minta Jokowi Jelaskan Kondisi Negara Saat Ini
(dam)