DPR Ingatkan KPU Tak Pandang Bulu

Rabu, 26 Agustus 2015 - 10:07 WIB
DPR Ingatkan KPU Tak...
DPR Ingatkan KPU Tak Pandang Bulu
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tegas terhadap peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

Adapun ketegasan itu terhadap calon kepala daerah yang dinyatakan lolos menjadi peserta pilkada namun akhirnya memilih mundur.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Mz Amirul Tamim menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memberikan aturan main yang jelas dan konkret terkait pasangan yang dinyatakan lolos tapi kemudian mengundurkan diri.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya calon mengundurkan diri setelah pengumuman dan penetapan KPU terhadap 765 pasangan calon kepala daerah yang lolos mengikuti pilkada serentak,

"Kalau sudah mendaftar, sudah ditetapkan itu tidak bisa mundur. Di dalam UU itu jelas sanksinya. Yang pertama ada sanksi denda harus membayar sekian, kalau tidak kan dipidana," kata Amirul, Selasa (25/8/2015).

Saksi administratif dan denda tertuang dalam empat ayat pada Pasal 53 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

Ayat 1 berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/ko

Ayat 2, berbunyi, dalam hal partai politik dan gabungan partai politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.

Sedangkan ayat 3 menyebutkan pasangan calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Pada ayat 4 tertulis dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur setelah ditetapkan oleh KPU provinsi atau pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota setelah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota akan di dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Sementara saksi denda Rp10 miliar dikenakan terhadap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memilih mundur.

Oleh karena itu, kata Amirul, KPU harus menjalankan tugas sesuai UU Pilkada tanpa pandang bulu.


PILIHAN:


Yusril Minta Jokowi Jelaskan Kondisi Negara Saat Ini
(dam)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Berita Terkini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
6 menit yang lalu
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
5 jam yang lalu
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
6 jam yang lalu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
6 jam yang lalu
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
7 jam yang lalu
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved