PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

Selasa, 25 Agustus 2015 - 10:31 WIB
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan...
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis
A A A
JAKARTA - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim tunggal Suprapto berpendapat bahwa pokok perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu, menurut Suprapto, telah diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga telah melakukan penetapan hakim termasuk jadwal sidang atas nama terdakwa Otto Cornelis Kaligis.

”Permohonan gugatan praperadilan pemohon dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima karena KPK telah melimpahkan perkara OCK ke Pengadilan Tipikor sehingga status pemohon sudah menjadi terdakwa bukan lagi sebagai tersangka,” ungkap Suprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Humphrey Djemat, selaku kuasa hukum Kaligis, mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut. Menurut dia, alasan yang menjadi pertimbangan hakim memang sudah benar, namun hakim tidak melihat bahwa pelimpahan perkara oleh KPK itu tidak normal.

”Ini merupakan akal-akalan KPK untuk menggugurkan praperadilan tersebut. Karena tanggal 10, KPK minta diundur jadwal praperadilan. Sedangkan tanggal 11 sudah ada pelimpahan dari penyidik ke JPU dan tanggal 12 pelimpahan ke pengadilan. Jadi, dengan demikian, ini sudah menunjukkan iktikad tidak baiknya. Ini pelimpahan untuk menggugurkan praperadilan,” ungkap Humphrey.

Johnson Panjaitan, kuasa hukum Kaligis lainnya, mengaku dirugikan atas putusan hakim ini. Menurut dia, semua hal yang dipertontonkan di PN Jaksel merupakan rekayasa atas nama hukum dengan menggunakan kacamata kuda. Meski demikian, Johnson menghormati putusan tersebut.

Hanya, pihaknya akan terus memperjuangkan nasib kliennya dengan menempuh upaya hukum lain. Sejauh ini tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang bakal diajukan. ”Kami tidak mau seperti KPK loncat sana sini dengan mengajukan banding, kasasi, dan PK. Kami akan perjuangkan, termasuk berupaya agar Undang-Undang KPK diubah,” kata Johnson.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah membantah pihaknya dituding sengaja tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan karena fokus mempersiapkan pelimpahan berkas perkara OCK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia bahkan mengklaim semua proses hukum yang dilakukan lembaganya telah sesuai prosedur berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

”Memang benar ketika itu sidang pada 10 Agustus dan dua hari kemudian berkas dilimpahkan. Namun, yang jelas, tidak ada alasan bagi KPK menunda sidang untuk melimpahkan berkas,” kata Nur Chusniah.

Hasyim ashari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4848 seconds (0.1#10.140)