Putusan Praperadilan OC Kaligis Setebal 128 Halaman
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
"Putusan sudah siap ya, sebanyak 128 halaman," ucap Hakim Tunggal Suprapto saat membuka sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Kendati surat putusan yang akan dibacakan Suprapto setebal 128 halaman, dia memastikan tidak akan membacakan seluruhnya.
"Walaupun sebanyak ini, saya minta izin baca poin-poin yang penting saja ya?" Pinta Suprapto. Hal tersebut pun disetujui pihak pemohon dan termohon.
OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
OC Kaligis disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
PILIHAN:
Kabinet Tak Solid, Istana Jadi Pusat Kegaduhan
Hari Ini PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan OC Kaligis
"Putusan sudah siap ya, sebanyak 128 halaman," ucap Hakim Tunggal Suprapto saat membuka sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Kendati surat putusan yang akan dibacakan Suprapto setebal 128 halaman, dia memastikan tidak akan membacakan seluruhnya.
"Walaupun sebanyak ini, saya minta izin baca poin-poin yang penting saja ya?" Pinta Suprapto. Hal tersebut pun disetujui pihak pemohon dan termohon.
OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
OC Kaligis disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
PILIHAN:
Kabinet Tak Solid, Istana Jadi Pusat Kegaduhan
Hari Ini PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan OC Kaligis
(kri)