Penetapan Calon di Tiga Daerah Ditunda

Senin, 24 Agustus 2015 - 09:51 WIB
Penetapan Calon di Tiga...
Penetapan Calon di Tiga Daerah Ditunda
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini rencananya mengumumkan hasil verifikasi data bakal calon kepala daerah di 265 daerah yang akan melakukan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, semua verifikasi daerah sudah selesai dan bisa mengambil keputusan kecuali tiga daerah yaitu Surabaya, Pacitan, dan Samarinda yang akan ditetapkan pada 30 Agustus 2015. ”Bukan karena molor, tapi memang tahapannya diperpanjang. Itu semua sudah selesai dan bisa mengambil keputusan kecuali daerah yang pendaftarannya belakangan maka akan ditetapkan 30 Agustus,” ungkap Arief di Jakarta kemarin.

Arief mengatakan, potensi majunya satu pasangan calon atau kurang dari dua pasangan calon bisa terjadi di mana saja. Jika hal tersebut terjadi, sesuai UU Pilkada, akan dibuka pendaftaran kembali selama tiga hari dan akan didahului dengan sosialisasi paling lama 10 hari. ”Kita akan buka pendaftaran paling lama tiga hari,” katanya.

Terkait kabar Bali dan Indramayu di mana partai menarik bakal calonnya, Arief mengatakan, menunggu penetapan resmi KPU. ”Kita tunggu saja besok penetapannya. UU menyebutkan partai tidak boleh menarik pasangan calon untuk mundur. Kalau calon perseorangan, sanksi Rp20 miliar untuk gubernur. Kalau bupati, sanksinya Rp10 miliar. Sedangkan untuk parpol, sanksinya tidak boleh mengusung pasangan calon pada pilkada yang akan datang. Itu ada di UU Pemilu,” paparnya.

Arief menyatakan, pasangan calon bisa jadi gagal apabila tidak memenuhi syarat di antaranya syarat kesehatan, ijazah, dan dukungan partai politik. Jika pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lolos penetapan, dapat mengajukan gugatan ke panitia pengawas. Jika tidak berhasil, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Jadi itu pintunya, konflik jangan dipahami perkelahian. Ada ruang untuk menyelesaikan konflik,” katanya.

Sementara itu, Polri telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi munculnya konflik saat proses penetapan pasangan calon pilkada serentak di daerah. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsono menyatakan, Polri telah menyiapkan 135.000 personel untuk mengamankan di 265 daerah di seluruh Indonesia.

Menurut Suharsono, pengamanan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahapan pendaftaran pasangan calon pada Juli 2015. Setiap tahapan pilkada serentak sebenarnya bisa melahirkan potensi konflik, terutama saat penetapan pasangan calon dan penetapan hasil rekapitulasi suara. Namun, sejauh ini belum terjadi konflik di daerah.

Selain itu, sampai saat ini pihaknya juga belum menemukan pelanggaran pidana dalam tahapan pilkada yang sudah berlangsung. ”Tapi, ini baru tahapan awal, potensi pelanggaran pidana tetap ada dan berkembang,” ungkap Suharsono di Jakarta kemarin.

Pengawasan dan pengamanan, lanjutnya, akan dipusatkan di sejumlah titik rawan seperti Kantor KPU dan posko kegiatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengawasan dan pengamanan melekat juga dilakukan terhadap bakal pasangan calon. Polri juga menyiagakan personel untuk mengamankan penyelenggara pilkada atau anggota komisioner KPU dan Panwaslu di masing-masing daerah.

Pengamanan pilkada, ungkap Suharsono, tidak cukup dilakukan aparat keamanan saja. Butuh komitmen serius dari pasangan calon dan masa pendukung untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Mula akmal/ Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8921 seconds (0.1#10.140)