Tenaga Asing Dipermudah, Bagaimana Nasib Pekerja Lokal?
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menghapus syarat yang mewajibkan pekerja asing untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Penghapusan itu untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Penghapusan itu dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 dengan Permenaker 16/2015. (Baca: Ternyata Aturan Pekerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia Sudah Dicabut)
Menyikapi revisi tersebut, anggota Komisi IX DPR Hang Ali Saputra Syah Pahan mengatakan akan mempelajari revisi tersebut.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu, termasuk untuk mengetahui apakah dampaknya bagi pekerja lokal," kata Hang Ali kepada Sindonews, Minggu (23/8/2015).
Menurut dia, jangan sampai penghapusan syarat mampu berbahasa Indonesia bagi tenaga asing justru merugikan tenaga kerja lokal.
Misalnya, kata dia, bagaimana pekerja asing dapat melakukan alih teknologi dengan cara mentransfer keahliannya kepada pekerja lokal apabila tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Misalnya bagaimana akan ada knowledge transfer kalau tenaga asing menggunakan bahasanya sendiri. Lalu bagaimana akan terjadi alih teknologi?" tandas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dia mengatakan, apabila alih teknologi tidak berjalan maka bukan tidak mungkin tenaga kerja asing akan terus berdatangan bekerja di Indonesia.
Oleh karena itu, kata Hang Ali, pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus persyaratan tersebut.
"Kita akan melihat apakah revisi ini memberikan dampak dan keuntungan bagi pekerja lokal," tuturnya.
Dia mengatakan, revisi peraturan menteri menjadi kewenangan pemerintah. Kendati demikian, dia berjanji akan mempelajari revisi tersebut.
"Kami akan undang eksekustif (pemerintah), setidaknya untuk mengetahui latar belakang dan dampak dari revisi tersebut," tuturnya.
PILIHAN:
Tidak Ada Tokoh Sentra, Situasi Politik Terus Gaduh
Penghapusan itu dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 dengan Permenaker 16/2015. (Baca: Ternyata Aturan Pekerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia Sudah Dicabut)
Menyikapi revisi tersebut, anggota Komisi IX DPR Hang Ali Saputra Syah Pahan mengatakan akan mempelajari revisi tersebut.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu, termasuk untuk mengetahui apakah dampaknya bagi pekerja lokal," kata Hang Ali kepada Sindonews, Minggu (23/8/2015).
Menurut dia, jangan sampai penghapusan syarat mampu berbahasa Indonesia bagi tenaga asing justru merugikan tenaga kerja lokal.
Misalnya, kata dia, bagaimana pekerja asing dapat melakukan alih teknologi dengan cara mentransfer keahliannya kepada pekerja lokal apabila tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Misalnya bagaimana akan ada knowledge transfer kalau tenaga asing menggunakan bahasanya sendiri. Lalu bagaimana akan terjadi alih teknologi?" tandas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dia mengatakan, apabila alih teknologi tidak berjalan maka bukan tidak mungkin tenaga kerja asing akan terus berdatangan bekerja di Indonesia.
Oleh karena itu, kata Hang Ali, pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus persyaratan tersebut.
"Kita akan melihat apakah revisi ini memberikan dampak dan keuntungan bagi pekerja lokal," tuturnya.
Dia mengatakan, revisi peraturan menteri menjadi kewenangan pemerintah. Kendati demikian, dia berjanji akan mempelajari revisi tersebut.
"Kami akan undang eksekustif (pemerintah), setidaknya untuk mengetahui latar belakang dan dampak dari revisi tersebut," tuturnya.
PILIHAN:
Tidak Ada Tokoh Sentra, Situasi Politik Terus Gaduh
(dam)