Penghapusan Syarat Berbahasa Indonesia bagi Pekerja Asing Bukan Solusi

Minggu, 23 Agustus 2015 - 11:03 WIB
Penghapusan Syarat Berbahasa...
Penghapusan Syarat Berbahasa Indonesia bagi Pekerja Asing Bukan Solusi
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menghapus syarat bagi tenaga kerja asing untuk menjalani uji kemampuan berbahasa Indonesia terus dikritik.

Menurut Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, syarat uji kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 justru agar pekerja asing tidak leluasa bekerja di Indonesia.

"Kenapa itu dihapus, maksudnya apa? Kita keberatan, pemerintah harus mengkaji kembali kebijakan itu," ujarnya, Sabtu 22 Agustus 2015.

Kalau konteksnya agar investasi asing masuk ke Indonesia, kata Irma, kenapa klausul tersebut harus dihapus. Menurut dia, semestinya pekerja asing itu mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Selama ini saja, lanjut dia, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri harus bisa memahami bahasa negara yang dituju.

"Kita minta pemerintah mengkaji kembali, di tengah ekonomi yang sulit karena moratorium pengiriman TKI keluar negeri. Artinya, ketersediaan lapangan kerja harus cukup. Kawan-kawan kita yang tidak bisa bekerja keluar negeri bisa dipenuhi," ujarnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat ini menilai langkah pemerintah bukan solusi untuk mengundang masuknya investor ke Indonesia.

Pemerintah harus bisa membedakan antara investor dengan pekerja asing. "Saya tidak mengerti maksudnya apa. Sebab itu bisa mengambil alih lapangan pekerjaan dalam negeri. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan syarat itu saja tenaga kerja asing dari China berhamburan ke Indonesia," katanya.

Untuk itu, Komisi IX DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menanyakan dua hal yakni, membanjirnya tenaga kerja Indonesia asal China, tidak hanya di Provinsi Banten tapi juga di daerah lainnya.

"Kedua kami juga akan menanyakan soal penghapusan Permenaker itu. Harusnya kita bangga dengan Bahasa Indonesia, dan orang lain juga harus menghormatinya," tuturnya.


PILIHAN:


Longgarkan Syarat Pekerja Asing, Jokowi Tak Pro Pekerja Lokal
(dam)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Tak Miliki Paspor, 3...
Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved