Penghapusan Syarat Berbahasa Indonesia bagi Pekerja Asing Bukan Solusi
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah menghapus syarat bagi tenaga kerja asing untuk menjalani uji kemampuan berbahasa Indonesia terus dikritik.
Menurut Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, syarat uji kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 justru agar pekerja asing tidak leluasa bekerja di Indonesia.
"Kenapa itu dihapus, maksudnya apa? Kita keberatan, pemerintah harus mengkaji kembali kebijakan itu," ujarnya, Sabtu 22 Agustus 2015.
Kalau konteksnya agar investasi asing masuk ke Indonesia, kata Irma, kenapa klausul tersebut harus dihapus. Menurut dia, semestinya pekerja asing itu mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Selama ini saja, lanjut dia, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri harus bisa memahami bahasa negara yang dituju.
"Kita minta pemerintah mengkaji kembali, di tengah ekonomi yang sulit karena moratorium pengiriman TKI keluar negeri. Artinya, ketersediaan lapangan kerja harus cukup. Kawan-kawan kita yang tidak bisa bekerja keluar negeri bisa dipenuhi," ujarnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat ini menilai langkah pemerintah bukan solusi untuk mengundang masuknya investor ke Indonesia.
Pemerintah harus bisa membedakan antara investor dengan pekerja asing. "Saya tidak mengerti maksudnya apa. Sebab itu bisa mengambil alih lapangan pekerjaan dalam negeri. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan syarat itu saja tenaga kerja asing dari China berhamburan ke Indonesia," katanya.
Untuk itu, Komisi IX DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menanyakan dua hal yakni, membanjirnya tenaga kerja Indonesia asal China, tidak hanya di Provinsi Banten tapi juga di daerah lainnya.
"Kedua kami juga akan menanyakan soal penghapusan Permenaker itu. Harusnya kita bangga dengan Bahasa Indonesia, dan orang lain juga harus menghormatinya," tuturnya.
PILIHAN:
Longgarkan Syarat Pekerja Asing, Jokowi Tak Pro Pekerja Lokal
Menurut Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, syarat uji kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 justru agar pekerja asing tidak leluasa bekerja di Indonesia.
"Kenapa itu dihapus, maksudnya apa? Kita keberatan, pemerintah harus mengkaji kembali kebijakan itu," ujarnya, Sabtu 22 Agustus 2015.
Kalau konteksnya agar investasi asing masuk ke Indonesia, kata Irma, kenapa klausul tersebut harus dihapus. Menurut dia, semestinya pekerja asing itu mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Selama ini saja, lanjut dia, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri harus bisa memahami bahasa negara yang dituju.
"Kita minta pemerintah mengkaji kembali, di tengah ekonomi yang sulit karena moratorium pengiriman TKI keluar negeri. Artinya, ketersediaan lapangan kerja harus cukup. Kawan-kawan kita yang tidak bisa bekerja keluar negeri bisa dipenuhi," ujarnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat ini menilai langkah pemerintah bukan solusi untuk mengundang masuknya investor ke Indonesia.
Pemerintah harus bisa membedakan antara investor dengan pekerja asing. "Saya tidak mengerti maksudnya apa. Sebab itu bisa mengambil alih lapangan pekerjaan dalam negeri. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan syarat itu saja tenaga kerja asing dari China berhamburan ke Indonesia," katanya.
Untuk itu, Komisi IX DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menanyakan dua hal yakni, membanjirnya tenaga kerja Indonesia asal China, tidak hanya di Provinsi Banten tapi juga di daerah lainnya.
"Kedua kami juga akan menanyakan soal penghapusan Permenaker itu. Harusnya kita bangga dengan Bahasa Indonesia, dan orang lain juga harus menghormatinya," tuturnya.
PILIHAN:
Longgarkan Syarat Pekerja Asing, Jokowi Tak Pro Pekerja Lokal
(dam)