Dalami Kasus Century, KPK Tunggu Salinan Putusan Budi Mulya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan perkara Budi Mulya dari Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana Bank Century.
Budi Mulya adalah terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.
Kasus yang menyeret Budi telah berkuatan tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu.
"MA ada mekanisme pemberitahuan dan pengiriman putusannya. Jadi walau sudah proaktif pun, kami tetap menunggu salinan asli resmi putusan MA tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2015).
Lantaran belum dapat salinan dan mempelajarinya, kata dia, KPK tidak berkompeten dalam menanggapi hal tersebut. Pasalnya apabila hal itu dilakukan, dirinya dapat melanggar norma hukum.
"Selama belum ada, kami tidak dalam kompeten untuk berpendapat dulu sesuai etika hukumnya," kata Indriyanto.
Budi Mulya adalah terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga dihukum denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar dengan Hakim anggota M Askin dan MS.
PILIHAN:
Periksa OC Kaligis, Polri Akan Minta Izin Pengadilan
Budi Mulya adalah terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.
Kasus yang menyeret Budi telah berkuatan tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu.
"MA ada mekanisme pemberitahuan dan pengiriman putusannya. Jadi walau sudah proaktif pun, kami tetap menunggu salinan asli resmi putusan MA tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2015).
Lantaran belum dapat salinan dan mempelajarinya, kata dia, KPK tidak berkompeten dalam menanggapi hal tersebut. Pasalnya apabila hal itu dilakukan, dirinya dapat melanggar norma hukum.
"Selama belum ada, kami tidak dalam kompeten untuk berpendapat dulu sesuai etika hukumnya," kata Indriyanto.
Budi Mulya adalah terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga dihukum denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar dengan Hakim anggota M Askin dan MS.
PILIHAN:
Periksa OC Kaligis, Polri Akan Minta Izin Pengadilan
(dam)