Mandra Didakwa Rugikan Negara Rp12 M

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 07:57 WIB
Mandra Didakwa Rugikan...
Mandra Didakwa Rugikan Negara Rp12 M
A A A
JAKARTA - Komedian Betawi, Mandra Naih, didakwa merugikan negara Rp12 miliar. Mandra yang juga menjabat direktur utama (dirut) PT Viandra Production itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012.

Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. ”Secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan terdakwa Haji Mandra,” tandas JPU Arya Wicaksana saat membacakan dakwaan.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Mandra, di antaranya, pada Agustus hingga Desember 2012 bersama dengan Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). ”Terdakwa Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1,4 miliar dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sekitar Rp10,6 miliar,” lanjut Arya.

Kejadian bermula dari proyek penjualan tiga judul film oleh PT Viandra Production kepada TVRI . Tiga film yang dibeli TVRI berdasarkan hasil lelang pada 24 Oktober 2012 adalah ”Jenggo Betawi” sebanyak26episode. Per episode film ini dihargai Rp35 juta. Kemudian, film ”Gue Sayang” sebanyak 20 episode yang dihargai Rp15 juta per episode, dan film ”Zoro” sebanyak 25 episode yang dihargai Rp15 juta per episode.

Program siap siar kartun animasi robotik ”Zoid”, ”Jenggo Betawi”, komedi film ”Gue Sayang”, dan film ”Zorro” ternyata perizinannya sudah tidak berlaku lagi serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja. Atas keanehan tersebut, audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan harga untuk film ”Zoid” sebesar Rp1.574.400.000, program FTV komedi dan kolosal sebesar Rp10.464.863.637.

”Kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp12.039.263.637,” ungkap Arya. Atas perbuatannya, Mandra diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU ini, Mandra Naih akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Melalui pengacaranya, Juniver Girsang, Mandra menyangkal semua dakwaan yang dibacakan oleh JPU Arya Wicaksana.

Ilham safutra
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7635 seconds (0.1#10.140)