Polisi Sita Sabu Rp56 Miliar Milik Jaringan Internasional
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AN alias YT (seorang wanita); DN, 38; dan CLN, 30, warga negara Nigeria.
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 37 kg senilai Rp56 miliar. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, dalam aksi para pelaku memiliki jaringan yang cukup rapi. Sabu dikirim dari Ghuanzou, China dengan menggunakan jasa ekspedisi. Setiap pengiriman, mereka memasukkan sabu ke dalam tas wanita.
Suatu waktu dari hasil scanning pihak ekspedisi, ditemukan di dalam kulit tas ada benda mencurigakan yang akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. ”Sekarang mereka tidak menggunakan jasa kurir, melainkan dengan jalur ekspedisi,” katanya. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah Perumahan Palem Ganda Asri, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang.
”Baru pada 8 Agustus kemarin kita melihat YT keluar dari rumah itu,” jelasnya. Setelah itu anggota tim membuntuti YT yang keluar dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama berselang, YT bertemu DN dan langsung memboncengnya. Saat membonceng itulah, YT menyerahkan bungkusan kepada DN. Sesampainya di Mal CBD, DN turun dan YT langsung meninggalkan lokasi. ”Kami langsung menangkap DN dan menggeledahnya, ternyata ditemukan 1 kg sabu,” jelasnya.
Mendapati hal tersebut, tim lain menangkap YT dan menggeledah rumahnya. Di situ polisi menyita 20 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, YT mengaku mendapat perintah langsung dari seseorang lelaki warga negara Malaysia untuk mengelola peredaran sabu yang dikirim melalui jalur ekspedisi.
Setelah itu tim berangkat mengambil paket tersebut di perusahaan ekspedisi kawasan Ruko Taman Palem, Jakarta Barat. Di lokasi ini polisi menyita 16 kg sabu.
Helmi syarif
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 37 kg senilai Rp56 miliar. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, dalam aksi para pelaku memiliki jaringan yang cukup rapi. Sabu dikirim dari Ghuanzou, China dengan menggunakan jasa ekspedisi. Setiap pengiriman, mereka memasukkan sabu ke dalam tas wanita.
Suatu waktu dari hasil scanning pihak ekspedisi, ditemukan di dalam kulit tas ada benda mencurigakan yang akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. ”Sekarang mereka tidak menggunakan jasa kurir, melainkan dengan jalur ekspedisi,” katanya. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah Perumahan Palem Ganda Asri, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang.
”Baru pada 8 Agustus kemarin kita melihat YT keluar dari rumah itu,” jelasnya. Setelah itu anggota tim membuntuti YT yang keluar dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama berselang, YT bertemu DN dan langsung memboncengnya. Saat membonceng itulah, YT menyerahkan bungkusan kepada DN. Sesampainya di Mal CBD, DN turun dan YT langsung meninggalkan lokasi. ”Kami langsung menangkap DN dan menggeledahnya, ternyata ditemukan 1 kg sabu,” jelasnya.
Mendapati hal tersebut, tim lain menangkap YT dan menggeledah rumahnya. Di situ polisi menyita 20 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, YT mengaku mendapat perintah langsung dari seseorang lelaki warga negara Malaysia untuk mengelola peredaran sabu yang dikirim melalui jalur ekspedisi.
Setelah itu tim berangkat mengambil paket tersebut di perusahaan ekspedisi kawasan Ruko Taman Palem, Jakarta Barat. Di lokasi ini polisi menyita 16 kg sabu.
Helmi syarif
(ars)