KPK Jawab Surat Bareskrim Soal Izin Periksa OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjawab surat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang meminta agar diberikan izin untuk memeriksa OC Kaligis terkait laporannya mengenai dugaan perlakuaan sewenang-wenang yang dilakukam oleh penyidik KPK.
"Udah dijawab surat Kabareskrim, Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK (OC Kaligis) sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2015).
Johan menuturkan, surat tersebut sebaiknya diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran perkara mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasdem itu telah dilimpahkan dan menjadi tahanan pengadilan.
"Dengan demikian OCK sudah menjadi tahanan pengadilan karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah melakukan penyalagunaan wewenang saat menangkap kliennya.
Penangkapan terhadap OC Kaligis dilakukan KPK sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
PILIHAN:
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
Menhan Minta Keluarga Eks PKI Lupakan Dosa Masa Lalu
"Udah dijawab surat Kabareskrim, Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK (OC Kaligis) sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2015).
Johan menuturkan, surat tersebut sebaiknya diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran perkara mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasdem itu telah dilimpahkan dan menjadi tahanan pengadilan.
"Dengan demikian OCK sudah menjadi tahanan pengadilan karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah melakukan penyalagunaan wewenang saat menangkap kliennya.
Penangkapan terhadap OC Kaligis dilakukan KPK sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
PILIHAN:
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
Menhan Minta Keluarga Eks PKI Lupakan Dosa Masa Lalu
(kri)