Kasus Politikus PDIP, Dirut PT MMS Dituntut 3 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat dituntut tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andrew adalah tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Politikus PDIP Adriansyah berkaitan dengan izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama tiga tahun, ditambah dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Budhi Sarumpaet membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Jaksa Budi menuturkan ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam memperberat hukuman Andrew. Yaitu sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif dan tidak sejalan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi.
Adapun yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum.
Oleh karena itu, jaksa menilai Andrew secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Adriansyah sebanyak empat kali yakni pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
PILIHAN:
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
Andrew adalah tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Politikus PDIP Adriansyah berkaitan dengan izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama tiga tahun, ditambah dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Budhi Sarumpaet membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Jaksa Budi menuturkan ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam memperberat hukuman Andrew. Yaitu sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif dan tidak sejalan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi.
Adapun yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum.
Oleh karena itu, jaksa menilai Andrew secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Adriansyah sebanyak empat kali yakni pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
PILIHAN:
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
(kri)