Bareskrim Tunggu Laporan PPATK Soal Kasus Kondensat
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga kini belum menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan korupsi penjualan kondensat minyak dan gas (migas).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengaku, pihaknya ingin lebih dahulu menyelesaikan perkara dugaan korupsi sebelum mendalami dugaan TPPU.
Karenanya Bareskrim akan mengirim berkas dugaan korupsi tiga tersangka tanpa bersamaan dengan dugaan TPPU yang dilakukan.
"Ini yang maju korupsi dahulu, nanti vonisnya berapa korupsi ya enggak masalah," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Alasan lain, hingga kini Bareskrim masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan TPPU atas perkara tersebut.
"Kemudian kita akan lihat TPPU-nya. Ini pun kita harus menunggu analisis dari PPATK. Saya tidak bisa jamin analisis TPPU-nya datang," pungkasnya.
Pilihan:
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengaku, pihaknya ingin lebih dahulu menyelesaikan perkara dugaan korupsi sebelum mendalami dugaan TPPU.
Karenanya Bareskrim akan mengirim berkas dugaan korupsi tiga tersangka tanpa bersamaan dengan dugaan TPPU yang dilakukan.
"Ini yang maju korupsi dahulu, nanti vonisnya berapa korupsi ya enggak masalah," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Alasan lain, hingga kini Bareskrim masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan TPPU atas perkara tersebut.
"Kemudian kita akan lihat TPPU-nya. Ini pun kita harus menunggu analisis dari PPATK. Saya tidak bisa jamin analisis TPPU-nya datang," pungkasnya.
Pilihan:
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
(maf)