Majelis Hakim Tipikor Skors Sidang Perdana OC Kaligis

Kamis, 20 Agustus 2015 - 13:48 WIB
Majelis Hakim Tipikor Skors Sidang Perdana OC Kaligis
Majelis Hakim Tipikor Skors Sidang Perdana OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal menggelar sidang perdana Pengacara Senior OC Kaligis. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin, saat dijemput di Rutan Guntur, OC Kaligis menolak untuk diperiksa penyidik KPK.

"OCK sakit tapi dia waktu mau diperiksa dokter KPK, dia tidak mau. Terkait pemeriksaan OCK memang sedikit bermasalah. Beberapa kali memang dilakukan pemeriksaan, 14, 15 dan 24 Juli," kata Jaksa Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

OC Kaligis mengeluhkan beberapa penyakit diantaranya pening, lemas, kesemutan, dan hipertensi. Dia meminta agar ditujuk spesialis syaraf yakni dr Terawan yang berasal dari RSPAD.

Namun, permintaan OC Kaligis urung dikabulkan KPK. Penyidik memilih untuk menghadirkan tim yang diterjunkan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Namun dokter IDI belum siap lantaran adanya akreditasi di RSCM. Untuk itu terkait masalah dr Terawan penyidik memberi kesempatan mengunjungi di Rutan Guntur. Namun, dr Terwan belum bisa hadir," tuturnya.

Mendengar penjelasan jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sumpeno memutuskan untuk menunda sidang selama 15 menit untuk berdiskusi.

Sementara putri OC Kaligis, Velove Vexia mengaku langsung menuju ke Rutan Guntur guna menjenguk sang ayah. "Iya papah sakit, makanya saya mau jenguk ke Rutan Guntur dulu," paparnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:

Menhan Minta Keluarga Eks PKI Lupakan Dosa Masa Lalu

MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6156 seconds (0.1#10.140)