Majelis Hakim Tipikor Skors Sidang Perdana OC Kaligis

Kamis, 20 Agustus 2015 - 13:48 WIB
Majelis Hakim Tipikor...
Majelis Hakim Tipikor Skors Sidang Perdana OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal menggelar sidang perdana Pengacara Senior OC Kaligis. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin, saat dijemput di Rutan Guntur, OC Kaligis menolak untuk diperiksa penyidik KPK.

"OCK sakit tapi dia waktu mau diperiksa dokter KPK, dia tidak mau. Terkait pemeriksaan OCK memang sedikit bermasalah. Beberapa kali memang dilakukan pemeriksaan, 14, 15 dan 24 Juli," kata Jaksa Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

OC Kaligis mengeluhkan beberapa penyakit diantaranya pening, lemas, kesemutan, dan hipertensi. Dia meminta agar ditujuk spesialis syaraf yakni dr Terawan yang berasal dari RSPAD.

Namun, permintaan OC Kaligis urung dikabulkan KPK. Penyidik memilih untuk menghadirkan tim yang diterjunkan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Namun dokter IDI belum siap lantaran adanya akreditasi di RSCM. Untuk itu terkait masalah dr Terawan penyidik memberi kesempatan mengunjungi di Rutan Guntur. Namun, dr Terwan belum bisa hadir," tuturnya.

Mendengar penjelasan jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sumpeno memutuskan untuk menunda sidang selama 15 menit untuk berdiskusi.

Sementara putri OC Kaligis, Velove Vexia mengaku langsung menuju ke Rutan Guntur guna menjenguk sang ayah. "Iya papah sakit, makanya saya mau jenguk ke Rutan Guntur dulu," paparnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:

Menhan Minta Keluarga Eks PKI Lupakan Dosa Masa Lalu

MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Perdana Menteri Inggris...
Perdana Menteri Inggris Baru Keir Starmer Mulai Bertugas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved