Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Akan Ajukan Banding

Rabu, 19 Agustus 2015 - 17:50 WIB
Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Akan Ajukan Banding
Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Akan Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengaku akan segera mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," kata Sutan usai mendengar amar putusan Majelis Hakim di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Sutan menilai, vonis 10 tahun yang ditujukan padanya tak lain sebagai bentuk sandiwara yang mestinya harus segera dihentikan. Kata dia, segala upaya yang dilakukan Sutan mulai dari praperadilan, eksepsi hingga pledoi dimentahkan hakim.

Hal ini yang membuat Sutan mantap ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Dan semua hampir 70% saya dengar saya simak copy paste daripada tuntutan dakwaan. Hampir enggak ada apa-apanya," tuturnya.

Sementara itu, Pengacara Sutan, Eggi Sudjana menguatkan apa yang disampaikan kliennya. Eggi menuturkan selain karena putusan, pilihan banding dipilih lantaran ada kejanggalan dalam sidang tersebut.

Menurutnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi itu melewatkan untuk menanyakan tanggapan terdakwa dan tidak membiarkan Sutan agar berkomunikasi kepada para pengacaranya.

"Pertama sikap kita pasti banding ya. Banding kita ini sebenernya kalau menurut tata krama yang biasa hakim harusnya mempertanyakan dulu bagaimana sikap terdakwa. Ini suatu kejanggalan," tutur Eggi di tempat yang sama.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk palu untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Sutan dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200ribu, suap dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebesar USD 140ribu ketika menjabat Ketua Komisi VII DPR RI untuk memuluskan rapat pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013.

Adapun gratifikasi lainnya yakni sebuah rumah yang berlokasi di Medan dari Saleh Abdul Malik. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidier satu tahun kurungan.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

PILIHAN:
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Debat Sengit Warnai Sah Tidaknya 2 Anak OC Kaligis Jadi Saksi

(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3904 seconds (0.1#10.140)