Kubu OC Kaligis Pasrah Jika Hakim Gugurkan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku 'pasrah' jika hakim menggugurkan praperadilan kliennya karena dianggap pokok perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti kita dengar putusannya (hakim)," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Gugurnya praperadilan ditegaskan dalam dalil jawaban termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, praperadilan OC Kaligis dianggap gugur karena pokok perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Terhadap hal itu, Johnson mengklaim, dalil KPK sudah terbantahkan dengan tetap digelarnya sidang praperadilan. Bahkan, pendapat ahli menyatakan, kliennya berhak melanjutkan proses praperadilan tersebut.
"Masing-masing pihak mengajukan bukti-buktinya, dan bukti paling penting tadi terlihat jelas kapan tertangkapnya, kapan laporan tindak pidananya Pak OCK, dan itu dua hal yang berbeda," tuturnya.
Sementara itu, Johnson menjelaskan, proses sidang menguatkan bahwa kliennya tidak sah dijadikan tersangka. Sebab, proses penetapan tersangka kliennya berdasarkan hasil pengembangan lima tersangka lainnya.
Menurutnya, penetapan tersangka OC Kaligis harus berdiri sendiri yang dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan.
"Yang telak juga tadi setelah KPK mengajukan bukti, ternyata bukti permulaan yang digunakan ternyata penyadapan dan CCTV yang berada di hotel dan bandara di Medan. Itu artinya bukti-bukti itu sebelum tanggal 13 (sebelum OC Kaligis ditetapkan tersangka)," pungkasnya.
PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?
Kubu OC Kaligis Endus Akal-akalan KPK Gugurkan Praperadilan
"Nanti kita dengar putusannya (hakim)," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Gugurnya praperadilan ditegaskan dalam dalil jawaban termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, praperadilan OC Kaligis dianggap gugur karena pokok perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Terhadap hal itu, Johnson mengklaim, dalil KPK sudah terbantahkan dengan tetap digelarnya sidang praperadilan. Bahkan, pendapat ahli menyatakan, kliennya berhak melanjutkan proses praperadilan tersebut.
"Masing-masing pihak mengajukan bukti-buktinya, dan bukti paling penting tadi terlihat jelas kapan tertangkapnya, kapan laporan tindak pidananya Pak OCK, dan itu dua hal yang berbeda," tuturnya.
Sementara itu, Johnson menjelaskan, proses sidang menguatkan bahwa kliennya tidak sah dijadikan tersangka. Sebab, proses penetapan tersangka kliennya berdasarkan hasil pengembangan lima tersangka lainnya.
Menurutnya, penetapan tersangka OC Kaligis harus berdiri sendiri yang dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan.
"Yang telak juga tadi setelah KPK mengajukan bukti, ternyata bukti permulaan yang digunakan ternyata penyadapan dan CCTV yang berada di hotel dan bandara di Medan. Itu artinya bukti-bukti itu sebelum tanggal 13 (sebelum OC Kaligis ditetapkan tersangka)," pungkasnya.
PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?
Kubu OC Kaligis Endus Akal-akalan KPK Gugurkan Praperadilan
(kri)