Pantun Sutan Bhatoegana Sindir Kinerja KPK

Rabu, 19 Agustus 2015 - 15:22 WIB
Pantun Sutan Bhatoegana Sindir Kinerja KPK
Pantun Sutan Bhatoegana Sindir Kinerja KPK
A A A
JAKARTA - Sebelum sidang putusan kasus gratifikasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 dengan terdakwa Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII itu berpantun.

Sutan Bhatoegana mengatakan, dirinya siap menerima apapun putusan dari hakim. Kalau itu demi negara dan kehendak Yang Kuasa, maka hukuman ditembak mati siap diterima.

"Seperti jargon KPK jujur itu hebat, saya jujur kok malah diembat. Saya menyelamatkan uang negara, tapi malah kok dipenjara. Gagalkan orang korupsi, kok malah dieksekusi," ujarnya di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Sebagaimana diketahui politikus Partai Demokrat itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Juli 2015.

Pilihan:

Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI

Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3710 seconds (0.1#10.140)