Tim Hukum OC Kaligis dan KPK Adu Bukti di PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum advokat kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis menyerahkan setumpuk bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bukti yang diserahkan tim juga ditayangkan melalui proyektor yang disiapkan tepat di belakang tempat duduk tim kuasa hukum Kaligis yang berjumlah puluhan orang tersebut.
Penyerahan bukti juga diikuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum KPK selain menyerahkan bukti juga mengamati setiap proses pemeriksaan bukti yang diperiksa hakim.
"Bagaimana bukti cukup?" Tanya hakim kepada pemohon di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (19/8/2015).
OC Kaligis melalui tim kuasa hukum memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya bernama Evi Susanti sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di hotel kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
OC Kaligis disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Baca: KPK Sebut OC Kaligis Ikut-ikutan Tren Manfaatkan Praperadilan.
Bukti yang diserahkan tim juga ditayangkan melalui proyektor yang disiapkan tepat di belakang tempat duduk tim kuasa hukum Kaligis yang berjumlah puluhan orang tersebut.
Penyerahan bukti juga diikuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum KPK selain menyerahkan bukti juga mengamati setiap proses pemeriksaan bukti yang diperiksa hakim.
"Bagaimana bukti cukup?" Tanya hakim kepada pemohon di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (19/8/2015).
OC Kaligis melalui tim kuasa hukum memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya bernama Evi Susanti sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di hotel kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
OC Kaligis disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Baca: KPK Sebut OC Kaligis Ikut-ikutan Tren Manfaatkan Praperadilan.
(kur)