Tim Hukum OC Kaligis dan KPK Adu Bukti di PN Jaksel

Rabu, 19 Agustus 2015 - 11:19 WIB
Tim Hukum OC Kaligis...
Tim Hukum OC Kaligis dan KPK Adu Bukti di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum advokat kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis menyerahkan setumpuk bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bukti yang diserahkan tim juga ditayangkan melalui proyektor yang disiapkan tepat di belakang tempat duduk tim kuasa hukum Kaligis yang berjumlah puluhan orang tersebut.

Penyerahan bukti juga diikuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum KPK selain menyerahkan bukti juga mengamati setiap proses pemeriksaan bukti yang diperiksa hakim.

"Bagaimana bukti cukup?" Tanya hakim kepada pemohon di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (19/8/2015).

OC Kaligis melalui tim kuasa hukum memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya bernama Evi Susanti sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di hotel kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.

OC Kaligis disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Baca: KPK Sebut OC Kaligis Ikut-ikutan Tren Manfaatkan Praperadilan.
(kur)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved