Sutan Bhatoegana Siap Hadapi Vonis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengaku siap menghadapi vonis yang akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rencananya hari ini Sutan akan mendengarkan vonis yang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor.
Sutan adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Keputusan apapun saya siap. Kan saya sudah bilang dari awal, apapun keputusannya siap," kata Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (19/8/2015).
Meski mengaku siap, kader Partai Demokrat itu merasa bahwa pengadilan seharusnya dapat membuktikan dakwaan yang dituduhkan padanya. Hingga praperadilan yang gugur lantaran kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita sudah merasa tak dihargai. Saya jadi tersangka tak ada alat bukti, bahkan sembilan bulan baru dicari-cari buktinya sampai praperadilan digugurkan," ucapnya.
Seperti diketahui Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27 Juli 2015.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Rencananya hari ini Sutan akan mendengarkan vonis yang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor.
Sutan adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Keputusan apapun saya siap. Kan saya sudah bilang dari awal, apapun keputusannya siap," kata Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (19/8/2015).
Meski mengaku siap, kader Partai Demokrat itu merasa bahwa pengadilan seharusnya dapat membuktikan dakwaan yang dituduhkan padanya. Hingga praperadilan yang gugur lantaran kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita sudah merasa tak dihargai. Saya jadi tersangka tak ada alat bukti, bahkan sembilan bulan baru dicari-cari buktinya sampai praperadilan digugurkan," ucapnya.
Seperti diketahui Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27 Juli 2015.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)