PSHK Minta Sistem Pemberian Remisi Koruptor Dikaji Ulang

Selasa, 18 Agustus 2015 - 15:35 WIB
PSHK Minta Sistem Pemberian...
PSHK Minta Sistem Pemberian Remisi Koruptor Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta agar merevisi sistem remisi bagi narapidana (napi) khususnya kasus korupsi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada beberapa terpidana kasus korupsi. Seperti terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, meskipun pemberian remisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, seperti berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa hukuman dan menjadi justice collaborator (JC) dalam perkaranya, namun ada kelemahan dalam sistem remisi tersebut.

Menurutnya, indikator berkelakuan baik tidak dapat ditafsirkan oleh siapapun. Sehingga, perlunya perubahan dalam PP tersebut. "Indikator belum terukur. Siapa yang bisa menilai dia berkelakuan baik. Siapa yang bisa menafsirnya," kata Miko saat dihubungi Sindonews, Selasa (18/8/2015).

Dia melanjutkan, jumlah dan momentum pemberian remisi yang dilakukan pemerintah Indonesia sangatlah banyak. Mulai dari remisi untuk HUT RI, dan hari-hari keagamaan. Sehingga, hal ini perlu pengkajian mendalam.

"Filosofinya (remisi) diberikan negara. Remisi diberikan tidak hanya pada HUT tapi khusus keagamaan dan lain-lain. Menurut saya tidak hanya melihat kasus tapi secara per sistem perlu pembenahan secara mendalam," tuturnya.

Lebih lanjut, pemberian remisi yang juga diatur dalam Keppres Nomor 120 Tahun 1955 harus menjadi perhatian dan diminta agar negara dapat mengaturnya.

"Meskipun di sisi lain itu hak tapi acessable itu jadi perhatian dan urusan negara bagaiamana mengaturnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.938 orang narapidana (napi) kasus korupsi. Remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 1.938 narapidana korupsi berupa remisi umum dan remisi dasawarsa memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 RI.

Dari total tersebut, terpidana perkara korupsi proyek wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana perkara korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menkumham Yasonna H Laoly usai upacara HUT ke-70 RI di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.

PILIHAN:

Megawati Buka Wacana KPK Dibubarkan

Razman Arief Nasution Mundur Jadi Pengacara Gatot dan Evi
(kri)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Sistem Pertahanan S-400...
Sistem Pertahanan S-400 India Dihancurkan oleh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved