DPR Minta Pansel Buka Transaksi Mencurigakan Capim KPK
Selasa, 18 Agustus 2015 - 08:02 WIB
DPR Minta Pansel Buka Transaksi Mencurigakan Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) KPK 2015-2019 untuk membuka siapa di antara 19 Capim KPK yang lolos tahap IV dan Capim KPK yang memiliki transaksi mencurigakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan transaksi mencurigakan capim KPK.
Pertama, dilihat dari sisi strategi pansel. Pansel sepatutnya mempertimbangkan lebih etis mana, apakah pansel membuka atau tidak membuka nama capim pemilik transaksi mencurigakan.
Dua pilihan itu diserahkan sepenuhnya ke pansel. Tapi masing-masing pilihan punya konsekuensi. Yang kedua, Komisi III berharap pansel memilih orang yang tidak punya potensi masalah.
Menurutnya, Pansel KPK harus bisa mempertimbangkan apakah transaksi mencurigakan itu bisa menjadi potensi masalah.
"Sehingga pada saat beliau (Capim KPK) menjabat, tidak gampang dilakukan seperti apa yang terjadi sekarang ini (terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto). Ketiga, ya kita berharap nanti komposisinya bisa mendekati seperti pimpinan KPK Jilid I," kata Trimedya saat dihubungi Koran SINDO, Senin 17 Agustus 2015.
Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan DPP PDIP ini melanjutkan, transaksi mencurigakan yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum tentu juga pidana. Karena masih berstatus mencurigakan.
Untuk itu pansel harus menjadikannya bahan penting untuk diverifikasi kepada Capim KPK. Sepanjang itu bisa dijelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh capim maka tidak perlu dipermasalahkan.
"Cuma sering kali kita ini kalau sudah dianggap mencurigakan sudah distigma, bahwa ini sudah negatif, terus pidana. (Jadi) dikonfirmasi ke capim saja itu. Dan, orang-orang yang dianggap terkait dengan calon pimpinan ini bisa dikonfirmasi oleh pansel. Pansel masih punya waktu sampai 31 Agustus," tandasnya.
Sebelumnya Ketua PPATK M Yusuf menyebutkan, ada 10 orang dari 48 capim di seleksi tahap III yang memiliki transaksi mencurigakan baik ringan maupun berat.
Sementara juru bicara Pansel Capim 2015-2019 Betti S Alisjahbana menyatakan, ada capim dari 19 capim yang lolos ke tahap IV yang memiliki transaksi mencurigakan dengan jumlah besar dan ada juga yang tunai.
Menurutnya, pansel masih akan membahas dan mendalami sejumlah nama yang diduga meemiliki rekening dan transaksi tidak wajar.
"Sebenarnya gini, PPATK menyampaikan laporannya kurang lebih ada kandidat-kandidat yang memiliki transaksi mencurigakan," kata Betti, di Jakarta, Jumat 14 Agustus.
Nah mencurigakan itu bisa karena jumlahnya besar. Itu semua harus didalami, ada penjelasan tidak mengenai soal itu. Apa iya kalau ada orang punya transaksi besar, itu langsung digugurkan, itu yang masih harus kita bahas," imbuhnya.
Pilihan:
Tanda Jasa ke Bimantoro Lukai Hati Nahdliyin & Gusdurian
Atribut PKI di Karnaval, Sutiyoso: Luar Biasa Bodohnya!
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan transaksi mencurigakan capim KPK.
Pertama, dilihat dari sisi strategi pansel. Pansel sepatutnya mempertimbangkan lebih etis mana, apakah pansel membuka atau tidak membuka nama capim pemilik transaksi mencurigakan.
Dua pilihan itu diserahkan sepenuhnya ke pansel. Tapi masing-masing pilihan punya konsekuensi. Yang kedua, Komisi III berharap pansel memilih orang yang tidak punya potensi masalah.
Menurutnya, Pansel KPK harus bisa mempertimbangkan apakah transaksi mencurigakan itu bisa menjadi potensi masalah.
"Sehingga pada saat beliau (Capim KPK) menjabat, tidak gampang dilakukan seperti apa yang terjadi sekarang ini (terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto). Ketiga, ya kita berharap nanti komposisinya bisa mendekati seperti pimpinan KPK Jilid I," kata Trimedya saat dihubungi Koran SINDO, Senin 17 Agustus 2015.
Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan DPP PDIP ini melanjutkan, transaksi mencurigakan yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum tentu juga pidana. Karena masih berstatus mencurigakan.
Untuk itu pansel harus menjadikannya bahan penting untuk diverifikasi kepada Capim KPK. Sepanjang itu bisa dijelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh capim maka tidak perlu dipermasalahkan.
"Cuma sering kali kita ini kalau sudah dianggap mencurigakan sudah distigma, bahwa ini sudah negatif, terus pidana. (Jadi) dikonfirmasi ke capim saja itu. Dan, orang-orang yang dianggap terkait dengan calon pimpinan ini bisa dikonfirmasi oleh pansel. Pansel masih punya waktu sampai 31 Agustus," tandasnya.
Sebelumnya Ketua PPATK M Yusuf menyebutkan, ada 10 orang dari 48 capim di seleksi tahap III yang memiliki transaksi mencurigakan baik ringan maupun berat.
Sementara juru bicara Pansel Capim 2015-2019 Betti S Alisjahbana menyatakan, ada capim dari 19 capim yang lolos ke tahap IV yang memiliki transaksi mencurigakan dengan jumlah besar dan ada juga yang tunai.
Menurutnya, pansel masih akan membahas dan mendalami sejumlah nama yang diduga meemiliki rekening dan transaksi tidak wajar.
"Sebenarnya gini, PPATK menyampaikan laporannya kurang lebih ada kandidat-kandidat yang memiliki transaksi mencurigakan," kata Betti, di Jakarta, Jumat 14 Agustus.
Nah mencurigakan itu bisa karena jumlahnya besar. Itu semua harus didalami, ada penjelasan tidak mengenai soal itu. Apa iya kalau ada orang punya transaksi besar, itu langsung digugurkan, itu yang masih harus kita bahas," imbuhnya.
Pilihan:
Tanda Jasa ke Bimantoro Lukai Hati Nahdliyin & Gusdurian
Atribut PKI di Karnaval, Sutiyoso: Luar Biasa Bodohnya!
(maf)