Akil, Angie dan Atut Tak Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2015 - 18:36 WIB
Akil, Angie dan Atut...
Akil, Angie dan Atut Tak Dapat Remisi
A A A
JAKARTA - Dalam Peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 118 ribu narapidana.

Dari jumlah tersebut, tidak ada nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan anggota DPR Angelina Sondakh dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ketiga narapidana kasus korupsi itu tidak mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini.

"Akil mana dapat, Atut juga enggak dapat. Angelina juga enggak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Dia pun memiliki alasan kenapa ketiga terpidana kasus korupsi itu tidak mendapatkan remisi.

"Kita pertimbangkan dulu. Masih ada kajian yang mendalam tentang bagaimana sinkonisasi antara (remisi) dasawarsa dengan PP Nomor 99," katanya.

Dia mengatakan, ada 888 narapidana kasus korupsi yang sedang dipertimbangkan untuk diberikan remisi. "Belum diberikan, kalaupun diberikan, yang memenuhi syarat," ucapnya.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Seksi Pembinaan Napi Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang Yusmarni mengatakan, pengajuan remisi tehadap atut ditolak oleh Kemenhumkam. Namun dia enggan menjelaskan alasannya.

“Saya tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan, hanya saja ditolak” katanya setelah melakukan upacara bendera di Lapas Kelas IIA Tangerang Senin (17/8).


PILIHAN:


Hukuman Antasari Azhar Dikurangi 11 Bulan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)