Eks Jubir Gus Dur Gugat Keppres Tanda Jasa Bimantoro
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri penghargaan bintang mahaputra adipradana kepada mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bimantoro, berbuntut panjang.
Pasalnya, surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TK Tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan bintang mahaputera akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya dengan beberapa teman ingin ajukan gugatan terhadap Keppres Nomor 83/TK/2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk batalkan penghargaan ke mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bimantoro," kata mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi, saat dihubungi Sindonews, Minggu (16/8/2015).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi guna menunjuk kuasa hukum. Menurutnya, pemberian tanda jasa kehormatan kepada mantan Kapolri Bimantoro menyalahi Pasal 28 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009.
Maka itu lanjut dia, Bimantoro tidak layak menerima penghargaan bintang mahaputra adipradana. "Apalagi sejarah politik menjelaskan bahwa Bimantoro pernah melakukan subordinasi atau pembangkangan kepada Presiden Gus Dur, nah apakah layak orang yang pernah membangkang kepada presiden sebelumnya diberi penghargaan oleh presiden berikutnya?" tuturnya.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Lupa Banyak Tokoh Layak Belum Diberi Penghargaan
Pasalnya, surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TK Tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan bintang mahaputera akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya dengan beberapa teman ingin ajukan gugatan terhadap Keppres Nomor 83/TK/2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk batalkan penghargaan ke mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bimantoro," kata mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi, saat dihubungi Sindonews, Minggu (16/8/2015).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi guna menunjuk kuasa hukum. Menurutnya, pemberian tanda jasa kehormatan kepada mantan Kapolri Bimantoro menyalahi Pasal 28 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009.
Maka itu lanjut dia, Bimantoro tidak layak menerima penghargaan bintang mahaputra adipradana. "Apalagi sejarah politik menjelaskan bahwa Bimantoro pernah melakukan subordinasi atau pembangkangan kepada Presiden Gus Dur, nah apakah layak orang yang pernah membangkang kepada presiden sebelumnya diberi penghargaan oleh presiden berikutnya?" tuturnya.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Lupa Banyak Tokoh Layak Belum Diberi Penghargaan
(maf)