KPK Tepis Tudingan Larang OC Kaligis Berobat

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 16:30 WIB
KPK Tepis Tudingan Larang...
KPK Tepis Tudingan Larang OC Kaligis Berobat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis informasi yang mengatakan bahwa pihaknya melarang Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk berobat.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, penolakan permintaan keluarga tersangka dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menjalani pengobatan ke RSPAD adalah lantaran OC Kaligis akan diperiksa secara independen.

"KPK mengusahakan agar diperiksa dokter independen," kata Johan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2015).

Johan mengatakan penolakan itu sangat beralasan. Menurutnya, ayah dari artis cantik Velove Vexia itu sedang diusahakan untuk perawatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sedang mengusahakan hal itu ke IDI," kata dia.

Sebelumnya, Velove meminta kemurahan hati KPK dalam memberikan izin berobat bagi OC Kaligis. Dia menuturkan, telah meminta penyidik KPK memberi izin berobat ayahnya ke RSPAD guna bertemu dokter spesialis yang biasa merawatnya.

"Siapa yang bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu dengan papa saya. Karena menurut saya ini pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Supaya papa siap menghadapi proses hukum," kata Velove di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015.

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:
KPK Janji Akan Hadir di Sidang Praperadilan OC Kaligis

Velove Minta KPK Izinkan OC Kaligis Berobat di RSPAD
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5701 seconds (0.1#10.140)