Rabu, Sidang Perdana PK Praperadilan Hadi Peornomo Digelar
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 13:14 WIB
Rabu, Sidang Perdana PK Praperadilan Hadi Peornomo Digelar
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) atas putusan gugatan praperadilan yang memenangkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo segera digelar.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menghadiri sidang yang rencananya akan digelar Rabu 19 Agustus 2015 mendatang.
"Sidang PK (peninjauan kembali) ada pemanggilan tanggal 19 Agustus," kata Johan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2015).
Johan mengaku telah menunggu sejak lama adanya tindak lanjut yang dilayangkan pihaknya itu. "Kami tunggu tindak lanjut PK tersebut, sudah sejak beberapa hari yang lalu. Lebih dari seminggu," imbuhnya.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
PILIHAN:
Wapres JK Buka Simposium Internasional Constitusional Complaint
Pidato Jokowi Gambarkan Ketidakpastian Program Pemerintah
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menghadiri sidang yang rencananya akan digelar Rabu 19 Agustus 2015 mendatang.
"Sidang PK (peninjauan kembali) ada pemanggilan tanggal 19 Agustus," kata Johan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2015).
Johan mengaku telah menunggu sejak lama adanya tindak lanjut yang dilayangkan pihaknya itu. "Kami tunggu tindak lanjut PK tersebut, sudah sejak beberapa hari yang lalu. Lebih dari seminggu," imbuhnya.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
PILIHAN:
Wapres JK Buka Simposium Internasional Constitusional Complaint
Pidato Jokowi Gambarkan Ketidakpastian Program Pemerintah
(kri)