KPK Janji Akan Hadir di Sidang Praperadilan OC Kaligis

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 11:15 WIB
KPK Janji Akan Hadir...
KPK Janji Akan Hadir di Sidang Praperadilan OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, pasca ditunda lantaran KPK berhalangan hadir, pihaknya akan datang pada sidang yang akan digelar Selasa 18 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau tidak salah 18 Agustus, kita akan datang," kata Johan saat dikonfirmasi Sabtu, (14/8/2015).

Mantan Juru Bicara KPK itu menuturkan alasan absennya di sidang sebelumnya. Johan mengaku, memiliki keterbatasan hal ini terjadi lantaran waktu yang berbarengan dengan gugatan praperadilan yang juga diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua.

"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS (Rusli Sibua), mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," tuturnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK melalui praperadilan. Sidang perdana yang digelar pada 10 Agustus 2015 lalu di PN Jaksel itu ditunda lantaran pihak termohon yakni KPK urung hadir.

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:
Pidato Kenegaraan Jokowi Sangat Mengecewakan
http://nasional.sindonews.com/read/1033256/12/pidato-kenegaraan-jokowi-sangat-mengecewakan-1439586312

Pengamat: Reshuffle Kabinet Belum Sesuai Ekspektasi Pasar
KPK Janji Akan Hadir di Sidang Praperadilan OC Kaligis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, pasca ditunda lantaran KPK berhalangan hadir, pihaknya akan datang pada sidang yang akan digelar Selasa 18 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau tidak salah 18 Agustus, kita akan datang," kata Johan saat dikonfirmasi Sabtu, (14/8/2015).

Mantan Juru Bicara KPK itu menuturkan alasan absennya di sidang sebelumnya. Johan mengaku, memiliki keterbatasan hal ini terjadi lantaran waktu yang berbarengan dengan gugatan praperadilan yang juga diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua.

"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS (Rusli Sibua), mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," tuturnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK melalui praperadilan. Sidang perdana yang digelar pada 10 Agustus 2015 lalu di PN Jaksel itu ditunda lantaran pihak termohon yakni KPK urung hadir.

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:
Pidato Kenegaraan Jokowi Sangat Mengecewakan

Pengamat: Reshuffle Kabinet Belum Sesuai Ekspektasi Pasar
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
KY Rekomendasi 24 Hakim...
KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Berita Terkini
Golkar Respons Sindiran...
Golkar Respons Sindiran Megawati soal Ijazah Jokowi: Polemik Sebaiknya Diakhiri
20 menit yang lalu
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
1 jam yang lalu
Dukung Wacana TNI Produksi...
Dukung Wacana TNI Produksi Obat, BPOM: Segera Lakukan Pembahasan dengan Menhan
1 jam yang lalu
Jelang Hari Raya Iduladha,...
Jelang Hari Raya Iduladha, INH Buka Program Kurban di 14 Negara
1 jam yang lalu
Menkes Sebut Pria dengan...
Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, IDI: Terlalu Berlebihan
1 jam yang lalu
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved