KPK Janji Akan Hadir di Sidang Praperadilan OC Kaligis

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 11:15 WIB
KPK Janji Akan Hadir...
KPK Janji Akan Hadir di Sidang Praperadilan OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, pasca ditunda lantaran KPK berhalangan hadir, pihaknya akan datang pada sidang yang akan digelar Selasa 18 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau tidak salah 18 Agustus, kita akan datang," kata Johan saat dikonfirmasi Sabtu, (14/8/2015).

Mantan Juru Bicara KPK itu menuturkan alasan absennya di sidang sebelumnya. Johan mengaku, memiliki keterbatasan hal ini terjadi lantaran waktu yang berbarengan dengan gugatan praperadilan yang juga diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua.

"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS (Rusli Sibua), mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," tuturnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK melalui praperadilan. Sidang perdana yang digelar pada 10 Agustus 2015 lalu di PN Jaksel itu ditunda lantaran pihak termohon yakni KPK urung hadir.

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:
Pidato Kenegaraan Jokowi Sangat Mengecewakan
http://nasional.sindonews.com/read/1033256/12/pidato-kenegaraan-jokowi-sangat-mengecewakan-1439586312

Pengamat: Reshuffle Kabinet Belum Sesuai Ekspektasi Pasar
KPK Janji Akan Hadir di Sidang Praperadilan OC Kaligis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, pasca ditunda lantaran KPK berhalangan hadir, pihaknya akan datang pada sidang yang akan digelar Selasa 18 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau tidak salah 18 Agustus, kita akan datang," kata Johan saat dikonfirmasi Sabtu, (14/8/2015).

Mantan Juru Bicara KPK itu menuturkan alasan absennya di sidang sebelumnya. Johan mengaku, memiliki keterbatasan hal ini terjadi lantaran waktu yang berbarengan dengan gugatan praperadilan yang juga diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua.

"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS (Rusli Sibua), mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," tuturnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK melalui praperadilan. Sidang perdana yang digelar pada 10 Agustus 2015 lalu di PN Jaksel itu ditunda lantaran pihak termohon yakni KPK urung hadir.

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:
Pidato Kenegaraan Jokowi Sangat Mengecewakan

Pengamat: Reshuffle Kabinet Belum Sesuai Ekspektasi Pasar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0684 seconds (0.1#10.140)