Pekan Depan, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana OC Kaligis

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 13:57 WIB
Pekan Depan, Pengadilan...
Pekan Depan, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Berkas perkara pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Agustus 2015 lalu.

Humprey Djemat mengatakan, pelimpahan berkas tersebut menandakan kliennya segera menjalani persidangan.

"Sidangnya (perdana) akan dilakukan tanggal 20 Agustus," kata Humprey dalam konferensi persnya di DPP AAI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersangka sejak Selasa, 14 Juli 2015 lalu usai dijemput di sebuah Hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Usai diperiksa selama lima jam, OC Kaligis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca: KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7423 seconds (0.1#10.140)