Sempat Tertunda, Handoko Lie Siap Dengarkan Dakwaan Kejagung

Kamis, 13 Agustus 2015 - 12:43 WIB
Sempat Tertunda, Handoko...
Sempat Tertunda, Handoko Lie Siap Dengarkan Dakwaan Kejagung
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Perkara tersebut ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang dengan terdakwa mantan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie akan mengagendakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kuasa Hukum Handoko Lie, Muhammad Assegaf, sidang dakwaan sempat ditunda karena sejumlah alasan. Pertama, kliennya waktu itu tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Maka hakim memutuskan sidangnya (sidang dakwaan) pada hari ini," ujar Assegaf di Gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).

Kedua, kata Assegaf, sidang dakwaan sempat ditunda karena waktu itu kliennya belum berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mengatur antara sidang pokok perkara dengan praperadilan yang tengah berlangsung saat itu.

Alasan selanjutnya, saat sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan, kliennya mengaku dalam kondisi sakit dilengkapi surat keterangan dokter. "Tapi tetap dipaksa berangkat ke sidang meskipun dengan (mengenakan) sarung pada sidang lalu," tukasnya.

Sidang dakwaan Handoko Lie rencananya akan dibacakan pada 6 Agustus 2015 lalu. Namun sidang tersebut ditunda karena, Handoko Lie masih mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta Handoko Lie.

Sebelumnya, Penyidik Kejagung menyebutkan status tersangka terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Masing-masing Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie.
(kur)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Amerika Serikat Umumkan...
Amerika Serikat Umumkan Siap Perang dengan China!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved