PTUN Putuskan Kelud Milik Kediri
A
A
A
BLITAR - Sengketa perebutan wilayah Gunung Kelud antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri memasuki babak baru.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan gunung api teraktif di Indonesia tersebut milik Kabupaten Kediri. Dalam putusannya, hakim PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Timur selaku tergugat untuk mencabut SK Gubernur Jawa Timur No 118/113/- KPTS/014/2014 tentang Perselisihan Batas Kawasan Gunung Kelud.
Hakim berpendapat, dengan putusan PTUN ini, tidak ada lagi perselisihan di antara kedua pemerintahan karena Gunung Kelud telah tegas dan jelas dinyatakan milik Kabupaten Kediri. ”Bagi Kabupaten Blitar, putusan PTUN itu mengejutkan sekaligus mengecewakan,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Blitar Suhendro Winarso.
Menurut Suhendro, sejatinya sengketa wilayah ini telah diserahkan ke pemerintah pusat. Telah ada kesepakatan bahwa masalah tersebut akan diambil alih Kementerian Dalam Negeri. Sesuai kesepakatan itu pula, simpul-simpul konflik akan diurai mulai awal lagi. ”Kami sedang menunggu arahan pemerintah pusat, tetapi ternyata muncul putusan PTUN,” ujar Suhendro.
Menurut Suhendro, vonis hakim PTUN belum memiliki ketetapan hukum tetap (inkrah). Tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan atau menempuh upaya banding. ”Kami tetap akan memperjuangkannya. Sebab, kami memiliki semua bukti dokumen dan sejarah, termasuk lambang Kabupaten Blitar adalah Gunung Kelud,” tandasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengatakan bahwa perkara Gunung Kelud bukan semata masalah ”kedaulatan” geografis, melainkan juga menyangkut identitas bahkan budaya masyarakat Kabupaten Blitar.
”Karenanya harusnya harus benar- benar diperjuangkan. Semua tahu bahwa Kelud adalah milik Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Solichan arif
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan gunung api teraktif di Indonesia tersebut milik Kabupaten Kediri. Dalam putusannya, hakim PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Timur selaku tergugat untuk mencabut SK Gubernur Jawa Timur No 118/113/- KPTS/014/2014 tentang Perselisihan Batas Kawasan Gunung Kelud.
Hakim berpendapat, dengan putusan PTUN ini, tidak ada lagi perselisihan di antara kedua pemerintahan karena Gunung Kelud telah tegas dan jelas dinyatakan milik Kabupaten Kediri. ”Bagi Kabupaten Blitar, putusan PTUN itu mengejutkan sekaligus mengecewakan,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Blitar Suhendro Winarso.
Menurut Suhendro, sejatinya sengketa wilayah ini telah diserahkan ke pemerintah pusat. Telah ada kesepakatan bahwa masalah tersebut akan diambil alih Kementerian Dalam Negeri. Sesuai kesepakatan itu pula, simpul-simpul konflik akan diurai mulai awal lagi. ”Kami sedang menunggu arahan pemerintah pusat, tetapi ternyata muncul putusan PTUN,” ujar Suhendro.
Menurut Suhendro, vonis hakim PTUN belum memiliki ketetapan hukum tetap (inkrah). Tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan atau menempuh upaya banding. ”Kami tetap akan memperjuangkannya. Sebab, kami memiliki semua bukti dokumen dan sejarah, termasuk lambang Kabupaten Blitar adalah Gunung Kelud,” tandasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengatakan bahwa perkara Gunung Kelud bukan semata masalah ”kedaulatan” geografis, melainkan juga menyangkut identitas bahkan budaya masyarakat Kabupaten Blitar.
”Karenanya harusnya harus benar- benar diperjuangkan. Semua tahu bahwa Kelud adalah milik Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Solichan arif
(bbg)