KPK Imbau 6 Menteri Baru Segera Serahkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar enam menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, imbauan ini berlaku sejak keenamnya resmi dilantik oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Setelah menjabat bisa menyusul (laporan harta kekayaan)," kata Indriyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2015).
Ahli hukum pidana itu menambahkan, penyerahan LHKPN ke komisi antikorupsi adalah suatu kewajiban bagi penyelenggara negara karena diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik enam posisi menteri baru menggantikan menteri sebelumnya. Mereka adalah, Darmin Nasution, Rizal Ramli, Pramono Anung, Sofjan Djalil dan Luhut Panjaitan.
Ada dua Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan dalam pelantikan tersebut. Keppres Nomor 79/P Tahun 2015 tentang penggantian beberapa menteri negara Kabinet Kerja sisa masa jabatan 2014-2019.
Keppres itu memberhentikan Tedjo Edhy Purdijatno dari jabatan Menko Polhukam, Sofjan Djalil dari jabatan Menko Perekonomian, Indroyono Soesilo dari jabatan Menko Kemaritiman, Rachmat Gobel dari jabatan Menteri Perdagangan dan Andrinof Chaniago dari jabatan Kepala Bappenas.
Keppres itu sekaligus mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menko Polhukam, mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebagai Menko Perekonomian, Rizal Ramli sebagai Menko Maritim, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan dan Sofyan Djalil sebagai Kepala Bappenas.
Keppres kedua adalah Nomor 80/P Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Kabinet (Seskab). Keppres itu memberhentikan Andi Widjajanto sekaligus mengangkat Pramono Anung sebagai Seskab.
PILIHAN:
Jokowi Lantik 6 Menteri dengan 2 Keppres
Istana Yakin Jokowi Tak Didikte Parpol Lakukan Reshuffle
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, imbauan ini berlaku sejak keenamnya resmi dilantik oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Setelah menjabat bisa menyusul (laporan harta kekayaan)," kata Indriyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2015).
Ahli hukum pidana itu menambahkan, penyerahan LHKPN ke komisi antikorupsi adalah suatu kewajiban bagi penyelenggara negara karena diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik enam posisi menteri baru menggantikan menteri sebelumnya. Mereka adalah, Darmin Nasution, Rizal Ramli, Pramono Anung, Sofjan Djalil dan Luhut Panjaitan.
Ada dua Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan dalam pelantikan tersebut. Keppres Nomor 79/P Tahun 2015 tentang penggantian beberapa menteri negara Kabinet Kerja sisa masa jabatan 2014-2019.
Keppres itu memberhentikan Tedjo Edhy Purdijatno dari jabatan Menko Polhukam, Sofjan Djalil dari jabatan Menko Perekonomian, Indroyono Soesilo dari jabatan Menko Kemaritiman, Rachmat Gobel dari jabatan Menteri Perdagangan dan Andrinof Chaniago dari jabatan Kepala Bappenas.
Keppres itu sekaligus mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menko Polhukam, mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebagai Menko Perekonomian, Rizal Ramli sebagai Menko Maritim, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan dan Sofyan Djalil sebagai Kepala Bappenas.
Keppres kedua adalah Nomor 80/P Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Kabinet (Seskab). Keppres itu memberhentikan Andi Widjajanto sekaligus mengangkat Pramono Anung sebagai Seskab.
PILIHAN:
Jokowi Lantik 6 Menteri dengan 2 Keppres
Istana Yakin Jokowi Tak Didikte Parpol Lakukan Reshuffle
(kri)