Pilkada 4 Daerah Ditunda, Restu Soal Plt Ada di Mendagri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di tiga kabupaten dan satu kota hingga tahun 2017.
Wilayah tersebut antara lain Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat-NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur-NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur).
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang pada umumnya berakhir sebelum tahun 2017, maka kepemimpinan di empat wilayah itu akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Plt yang akan mengisi kekosongan itu harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Kalau itu (Plt) keputusannya ada di Mendagri dan provinsi untuk kabupaten dan kota," ujar Husni di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Menurut Husni, tak masalah sejumlah daerah diisi seorang Plt. Pasalnya, masa habisnya jabatan kepala daerah di empat wilayah itu tidak terlalu jauh dari tahun 2017.
"Dua kabupaten dan kota akhir masa jabatannya jatuh pada tahun 2016. Satu di bulan Januari dan satu bulan Maret, satunya berakhir di Desember 2015. Hanya satu, Kota Mataram itu yang akhir masa jabatannya 10 Agustus lalu," terangnya.
Sekadar informasi, pelaksanaan pilkada empat wilayah ini terpaksa ditunda yang semestinya dilangsungkan pada Pilkada Serentak 2015. Alasannya lantaran pasangan calon tak lebih dari satu alias calon tunggal.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Calon Dubes Jokowi Bahayakan Negara
Wilayah tersebut antara lain Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat-NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur-NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur).
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang pada umumnya berakhir sebelum tahun 2017, maka kepemimpinan di empat wilayah itu akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Plt yang akan mengisi kekosongan itu harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Kalau itu (Plt) keputusannya ada di Mendagri dan provinsi untuk kabupaten dan kota," ujar Husni di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Menurut Husni, tak masalah sejumlah daerah diisi seorang Plt. Pasalnya, masa habisnya jabatan kepala daerah di empat wilayah itu tidak terlalu jauh dari tahun 2017.
"Dua kabupaten dan kota akhir masa jabatannya jatuh pada tahun 2016. Satu di bulan Januari dan satu bulan Maret, satunya berakhir di Desember 2015. Hanya satu, Kota Mataram itu yang akhir masa jabatannya 10 Agustus lalu," terangnya.
Sekadar informasi, pelaksanaan pilkada empat wilayah ini terpaksa ditunda yang semestinya dilangsungkan pada Pilkada Serentak 2015. Alasannya lantaran pasangan calon tak lebih dari satu alias calon tunggal.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Calon Dubes Jokowi Bahayakan Negara
(maf)