Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Handoko

Selasa, 11 Agustus 2015 - 11:44 WIB
Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Handoko
Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Handoko
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang ini dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie.

Nicholas Redi selaku kuasa hukum Handoko Lie menyampaikan rasa optimisnya pihak PN Jaksel akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Dasar keyakinannya adalah, keterangan saksi ahli yang diajukan dalam sidang praperadilan sebelumnya menguatkan permohonan praperadilan kliennya.

"Prof Edy saksi ahli di persidangan ini mengatakan, gugurnya praperadilan setelah dibukanya persidangan dan dibacakannya dakwaan," kata Nicholas ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/8/2015),

Handoko Lie merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan
antara PT ACK dengan PT Kereta Api (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca: Pokok Perkara Praperadilan Handoko Lie.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7964 seconds (0.1#10.140)
pixels