Mantan Dirut BBJ Dihukum 3 Tahun 4 Bulan
Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:43 WIB
Mantan Dirut BBJ Dihukum 3 Tahun 4 Bulan
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krishna.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo juga menjatuhkan denda Rp150 juta kepada terdakwa. Ibnu menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar.
Uang itu diserahkan dalam bentuk tunai Rp1 miliar dan USD600.000. ”Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun 4 bulan kurungan penjara dan disertai denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” ungkap Ibnu saat membacakan amar putusan, kemarin.
Majelis hakim menilai, Sherman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sebelum membacakan putusannya, hakim lebih dulu memaparkan pertimbangan meringankan dan memberatkan untuk Bihar.
Menurut hakim, hal meringankan yakni belum pernah dihukum, berlaku sopan saat persidangan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. ”Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Ibnu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sherman Rana Krishna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Sherman menyatakan putusan hakim tidak adil. Dia pun menuding bahwa dakwaan sudah direkayasa. Dia mengklaim tidak pernah mendalangi penyuapan tersebut.
Pada kasus itu, dia bukanlah seorang direktur di PT BBJ, melainkan salah satu pemegang saham dari 29 pemegang saham di PT BBJ. ”Mana mungkin saya bisa memerintahkan Hassan Widjaja sedangkan saya bukan siapa-siapa waktu itu. Saya jadi dirut di PT BBJ sejak 23 April 2013, sedangkan kasusnya terjadi pada 2 Agustus 2012,” tandasnya.
Dalam persidangan terpisah, mantan Direktur PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo, yang juga berstatus terdakwa, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang sama. Oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Aswijon, terdakwa Bihar diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ilham safutra
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo juga menjatuhkan denda Rp150 juta kepada terdakwa. Ibnu menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar.
Uang itu diserahkan dalam bentuk tunai Rp1 miliar dan USD600.000. ”Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun 4 bulan kurungan penjara dan disertai denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” ungkap Ibnu saat membacakan amar putusan, kemarin.
Majelis hakim menilai, Sherman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sebelum membacakan putusannya, hakim lebih dulu memaparkan pertimbangan meringankan dan memberatkan untuk Bihar.
Menurut hakim, hal meringankan yakni belum pernah dihukum, berlaku sopan saat persidangan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. ”Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Ibnu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sherman Rana Krishna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Sherman menyatakan putusan hakim tidak adil. Dia pun menuding bahwa dakwaan sudah direkayasa. Dia mengklaim tidak pernah mendalangi penyuapan tersebut.
Pada kasus itu, dia bukanlah seorang direktur di PT BBJ, melainkan salah satu pemegang saham dari 29 pemegang saham di PT BBJ. ”Mana mungkin saya bisa memerintahkan Hassan Widjaja sedangkan saya bukan siapa-siapa waktu itu. Saya jadi dirut di PT BBJ sejak 23 April 2013, sedangkan kasusnya terjadi pada 2 Agustus 2012,” tandasnya.
Dalam persidangan terpisah, mantan Direktur PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo, yang juga berstatus terdakwa, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang sama. Oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Aswijon, terdakwa Bihar diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ilham safutra
(bbg)