Mantan Dirut BBJ Dihukum 3 Tahun 4 Bulan

Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:43 WIB
Mantan Dirut BBJ Dihukum...
Mantan Dirut BBJ Dihukum 3 Tahun 4 Bulan
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krishna.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo juga menjatuhkan denda Rp150 juta kepada terdakwa. Ibnu menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar.

Uang itu diserahkan dalam bentuk tunai Rp1 miliar dan USD600.000. ”Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun 4 bulan kurungan penjara dan disertai denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” ungkap Ibnu saat membacakan amar putusan, kemarin.

Majelis hakim menilai, Sherman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sebelum membacakan putusannya, hakim lebih dulu memaparkan pertimbangan meringankan dan memberatkan untuk Bihar.

Menurut hakim, hal meringankan yakni belum pernah dihukum, berlaku sopan saat persidangan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. ”Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Ibnu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sherman Rana Krishna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Sherman menyatakan putusan hakim tidak adil. Dia pun menuding bahwa dakwaan sudah direkayasa. Dia mengklaim tidak pernah mendalangi penyuapan tersebut.

Pada kasus itu, dia bukanlah seorang direktur di PT BBJ, melainkan salah satu pemegang saham dari 29 pemegang saham di PT BBJ. ”Mana mungkin saya bisa memerintahkan Hassan Widjaja sedangkan saya bukan siapa-siapa waktu itu. Saya jadi dirut di PT BBJ sejak 23 April 2013, sedangkan kasusnya terjadi pada 2 Agustus 2012,” tandasnya.

Dalam persidangan terpisah, mantan Direktur PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo, yang juga berstatus terdakwa, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang sama. Oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Aswijon, terdakwa Bihar diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ilham safutra
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved