Inspektorat Disfungsi, Kepala Daerah Terjerat

Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:43 WIB
Inspektorat Disfungsi,...
Inspektorat Disfungsi, Kepala Daerah Terjerat
A A A
JAKARTA - Banyaknyakepala daerah yang terjerat kasus korupsi dinilai disebabkan tidak berfungsinya inspektorat di pemerintah daerah. Sebagai pengawas internal, inspektorat lebih sering sebagai hiasan belaka.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau PelaksanaanOtonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, inspektorat daerah seharusnya menjadi alat deteksi dini ketika anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya. Namun, kenyataannya banyak kepala daerah yang terjerat korupsi menunjukkan inspektorat gagal menjalankan fungsinya.

”Inspektorat ini ada dan tiada posisinya di daerah. Berbeda dengan inspektorat jenderal (itjen) di kementerian yang fungsinya lebih jalan,” katanya kepada wartawan kemarin. Pria yang akrab disapa Endi ini mengungkapkan, inspektorat seharusnya dapat mencegah adanya penyalahgunaan anggaran sejak awal.

Dibandingkan dengan lembaga pengawasan lainnya, inspektorat seharusnya terlibat dari saat perencanaan hingga program selesai dilaksanakan. Tapi, karena memang tidak berfungsi, jadinya inspektorat kebobolan berkali-kali. Tidak berjalannya inspektorat lebih disebabkan posisi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini berada langsung di bawah kepala daerah.

Maka dapat dipastikan ketika ada temuan, inspektorat tidak akan berani melaporkannya. Selain itu, semangat korpsnya kuat menjadi kendala lain. Apalagi berkaitan dengan hibah/ bantuan sosial (bansos), inspektorat sama sekali sulit untuk masuk. Hal ini menjadi wewenang penuh kepala daerah.

”Hibah/bansos ini kan paling tidak jelas parameternya. Dan kepala daerah yang menentukan dan inspektorat tidak berfungsi. Tapi, bisa sebenarnya saat evaluasi anggaran ini diteliti baik oleh provinsi maupun Kemendagri,” paparnya. Disfungsi inspektorat di daerah pun diamini Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

Menurut dia, bisa saja inspektorat tidak difungsikan secara baik sehingga tidak adanya antisipasi adanya penyalahgunaan anggaran. Semestinya saat verifikasi dan efektivitas hibah/bansos, inspektorat melakukan uji lapangan yang mengawal kebenaran tujuan. Dengan begitu, tidak akan terjadi penyimpangan.

”Benar atau tidak disalurkan traktor ini sekian, alat pertanian sekian, sapi sekian. Kebenaran tujuan harus berbanding lurus dengan efektivitas dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,” ungkap pria yang akrab disapa Donny ini.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu sebulan terakhir ini, beberapa kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, di antaranya Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, Bupati Barru Andi Idris Syukur, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0639 seconds (0.1#10.140)