MA Perintahkan Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:41 WIB
MA Perintahkan Yayasan...
MA Perintahkan Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengoreksi kesalahan ketik putusan kasasi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Supersemar miliki mantan Presiden Soeharto.

Koreksi itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian negara. ”Mengabulkan PK pemohon I (Negara Republik Indonesia), menolak PK pemohon II (Yayasan Beasiswa Supersemar),” ungkap putusanMA yangtertuangdalam situs kepaniteraan MA.

Putusan dengan Nomor Perkara 140 PK/PDT/2015 itu diketuk pada 8 Juli 2015 dengan dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi dengan anggota majelis Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Kasus ini bergulir ke pengadilan sejak lengsernya kepemimpinan Presiden Soeharto. Setidaknya, Yayasan Beasiswa Supersemar mengantongi USD420 juta dan Rp185 miliar hingga kepemimpinan Soeharto lengser.

Dana ini didapatkan atas adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115/1976 yang mengharuskan 50% dari5% sisa bersih laba bank negara yang disetorkan ke Yayasan Supersemar. Pada tahun2010, MA melalui putusan kasasinya memutuskan mantan Presiden Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II terbukti bersalah karena melakukan PMH dan harus membayar denda sebesar Rp3,17 triliun.

Denda itu dijatuhkan majelis kasasi berdasarkan perhitungan 75% dari USD420 juta atau USD315 juta dan 75% dari Rp185 miliar atau Rp139 miliar. Jika dihitung dengan kurs USD saat ini nilainya menjadi Rp4,4 triliun. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa melakukan eksekusi putusan kasasi MA karena terdapat kesalahan ketik. Kesalahan itu terlihat dalam angka nominal denda yang wajib dibayar Yayasan Supersemar.

Dalam putusan diketik Rp185 juta, padahal seharusnya Rp185 miliar. Karena itu, pada 9 September 2013, Kejagung mengajukan upaya PK. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Suhadimengakubelum mengetahui putusan tersebut. Namun, menurut dia, jika sudah tertera dalam situs kepaniteraan MA maka sudah diputuskan. ”Saya belum dapat informasi itu. Tapikalaudi-website ituadanomor perkaranya, ya, kalau sudah ada berarti sudah,” ungkap Suhadi di Jakarta tadi malam.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved