MA Perintahkan Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:41 WIB
MA Perintahkan Yayasan...
MA Perintahkan Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengoreksi kesalahan ketik putusan kasasi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Supersemar miliki mantan Presiden Soeharto.

Koreksi itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian negara. ”Mengabulkan PK pemohon I (Negara Republik Indonesia), menolak PK pemohon II (Yayasan Beasiswa Supersemar),” ungkap putusanMA yangtertuangdalam situs kepaniteraan MA.

Putusan dengan Nomor Perkara 140 PK/PDT/2015 itu diketuk pada 8 Juli 2015 dengan dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi dengan anggota majelis Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Kasus ini bergulir ke pengadilan sejak lengsernya kepemimpinan Presiden Soeharto. Setidaknya, Yayasan Beasiswa Supersemar mengantongi USD420 juta dan Rp185 miliar hingga kepemimpinan Soeharto lengser.

Dana ini didapatkan atas adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115/1976 yang mengharuskan 50% dari5% sisa bersih laba bank negara yang disetorkan ke Yayasan Supersemar. Pada tahun2010, MA melalui putusan kasasinya memutuskan mantan Presiden Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II terbukti bersalah karena melakukan PMH dan harus membayar denda sebesar Rp3,17 triliun.

Denda itu dijatuhkan majelis kasasi berdasarkan perhitungan 75% dari USD420 juta atau USD315 juta dan 75% dari Rp185 miliar atau Rp139 miliar. Jika dihitung dengan kurs USD saat ini nilainya menjadi Rp4,4 triliun. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa melakukan eksekusi putusan kasasi MA karena terdapat kesalahan ketik. Kesalahan itu terlihat dalam angka nominal denda yang wajib dibayar Yayasan Supersemar.

Dalam putusan diketik Rp185 juta, padahal seharusnya Rp185 miliar. Karena itu, pada 9 September 2013, Kejagung mengajukan upaya PK. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Suhadimengakubelum mengetahui putusan tersebut. Namun, menurut dia, jika sudah tertera dalam situs kepaniteraan MA maka sudah diputuskan. ”Saya belum dapat informasi itu. Tapikalaudi-website ituadanomor perkaranya, ya, kalau sudah ada berarti sudah,” ungkap Suhadi di Jakarta tadi malam.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved