MA Perintahkan Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:41 WIB
MA Perintahkan Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun
MA Perintahkan Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengoreksi kesalahan ketik putusan kasasi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Supersemar miliki mantan Presiden Soeharto.

Koreksi itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian negara. ”Mengabulkan PK pemohon I (Negara Republik Indonesia), menolak PK pemohon II (Yayasan Beasiswa Supersemar),” ungkap putusanMA yangtertuangdalam situs kepaniteraan MA.

Putusan dengan Nomor Perkara 140 PK/PDT/2015 itu diketuk pada 8 Juli 2015 dengan dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi dengan anggota majelis Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Kasus ini bergulir ke pengadilan sejak lengsernya kepemimpinan Presiden Soeharto. Setidaknya, Yayasan Beasiswa Supersemar mengantongi USD420 juta dan Rp185 miliar hingga kepemimpinan Soeharto lengser.

Dana ini didapatkan atas adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115/1976 yang mengharuskan 50% dari5% sisa bersih laba bank negara yang disetorkan ke Yayasan Supersemar. Pada tahun2010, MA melalui putusan kasasinya memutuskan mantan Presiden Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II terbukti bersalah karena melakukan PMH dan harus membayar denda sebesar Rp3,17 triliun.

Denda itu dijatuhkan majelis kasasi berdasarkan perhitungan 75% dari USD420 juta atau USD315 juta dan 75% dari Rp185 miliar atau Rp139 miliar. Jika dihitung dengan kurs USD saat ini nilainya menjadi Rp4,4 triliun. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa melakukan eksekusi putusan kasasi MA karena terdapat kesalahan ketik. Kesalahan itu terlihat dalam angka nominal denda yang wajib dibayar Yayasan Supersemar.

Dalam putusan diketik Rp185 juta, padahal seharusnya Rp185 miliar. Karena itu, pada 9 September 2013, Kejagung mengajukan upaya PK. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Suhadimengakubelum mengetahui putusan tersebut. Namun, menurut dia, jika sudah tertera dalam situs kepaniteraan MA maka sudah diputuskan. ”Saya belum dapat informasi itu. Tapikalaudi-website ituadanomor perkaranya, ya, kalau sudah ada berarti sudah,” ungkap Suhadi di Jakarta tadi malam.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9226 seconds (0.1#10.140)
pixels